Bank SulutGo Diberi Tenggat 8 Hari, PN Manado Siap Eksekusi Putusan KIP
Kantor Pengadilan Negeri Manado (Foto: ist)
LSM RAKO sebut Bank SulutGo diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sulut24.com, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado memanggil pihak Bank SulutGo untuk menerima teguran (aanmaning) agar melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) Nomor: 007/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga.
Menurut Harianto pihaknya juga menerima relas panggilan dengan Nomor: 1/Pdt.Eks.BPSK/2025/PN.Mnd. sebagai permohonan eksekusi.
Dalam relas yang diterimanya, Harianto dipanggil untuk menghadap Ketua PN Manado pada Jumat, 17 Oktober 2025. Sementara pihak Bank SulutGo sebagai Termohon Eksekusi diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.
“Teguran ini adalah langkah hukum awal agar pihak Bank SulutGo mematuhi putusan KIP Sulut. Jika tidak diindahkan dalam waktu delapan hari tanpa alasan yang jelas, maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua, dan kemudian eksekusi paksa jika pihak bank Sulut tetap tidak melaksanakan putusan KIP,” kata Harianto, Jumat (10/10).
Putusan KIP Sulut tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga PN Manado memiliki dasar hukum untuk melakukan teguran dan, bila perlu, tindakan eksekusi.
Harianto menjelaskan pengadilan berwenang melakukan penggeledahan paksa guna memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud dalam putusan KIP.
“Apabila dokumen yang dicari tidak ditemukan atau sengaja disembunyikan, maka hal itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Harianto.
Menurutnya, situasi ini berpotensi mencoreng citra Bank SulutGo sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat yang dianggap tidak patuh pada putusan pengadilan.
“Kami berharap pihak Bank SulutGo bersikap kooperatif dan segera melaksanakan putusan tersebut demi menjaga transparansi dan reputasi lembaga keuangan daerah,” tandas Harianto.
Sesuai hukum acara perdata, aanmaning merupakan teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah dalam perkara agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Bila pihak yang bersangkutan tetap tidak mematuhi, pengadilan berhak menggunakan kewenangannya untuk menjalankan putusan secara paksa sesuai ketentuan perundang-undangan. (fn)