Kanwil Kemenag Sulut Kalah di Sidang KIP, Polda Mulai Usut Dugaan Korupsi Dana Haji
Lampiran putusan KIP (Foto: ist)
Komisi Informasi Sulut putuskan informasi dana bantuan haji bersifat terbuka; Polda Sulut panggil Ketua LSM pelapor.
Sulut24.com, MANADO - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait dana bantuan haji daerah setelah Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut mengabulkan seluruh permohonan dari LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Isman Momintan didampingi anggota Andre Mongdong dan Wanda Turangan, serta Panitera Pengganti Eggy Tadjongga, pada Rabu (15/10/2025).
Majelis Komisioner memutuskan tiga hal utama yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan informasi yang diminta bersifat terbuka, serta memerintahkan Kakanwil Kemenag Sulut untuk menyerahkan dokumen terkait dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima.
Perkara ini bermula dari permintaan informasi LSM Rako mengenai penggunaan dana bantuan daerah untuk jemaah haji tahun 2025 yang tidak dipenuhi oleh Kemenag Sulut.
LSM tersebut kemudian membawa perkara ke KIP Sulut dan melaporkannya ke Polda Sulut atas dugaan penyimpangan anggaran.
“Adanya dugaan indikasi korupsi yang ada di lingkungan Kemenag Sulut, kami mengambil sikap untuk melaporkan,” kata Ketua LSM Rako, Harianto Nanga beberapa waktu lalu.
Menurut Harianto, laporan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah daerah dan pusat.
“Kami serius menindaklanjutinya sebagai pembuktian terhadap program bapak gubernur untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Polda Sulut telah memulai penyelidikan setelah menerima laporan Rako dengan nomor 003/LP/sus/Rako/X/2025. Berdasarkan surat panggilan nomor 1511/X/Res.3/2025/Ditreskrimsus, Ketua LSM Rako dipanggil untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen pendukung pada Selasa (14/10/2025).
Pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Komisaris Polisi Muhammad Fadli selaku Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut. Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/476/X/RES.3/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 9 Oktober 2025.
Dasar hukum yang digunakan penyidik antara lain Pasal 41 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Harianto menambahkan bahwa mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan terkait pelaksanaan program pembangunan pemerintah merupakan kunci dalam pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, jaminan setiap orang dalam memperoleh informasi diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."
Keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya, khususnya dalam hal yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya hal ini juga merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Putusan Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara dalam sengketa permintaan informasi pertanggungjawaban belanja biaya haji lokal, yang menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka, patut diapresiasi.
"Keputusan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.
LSM RAKO berharap Polda Sulut bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami ingin ini menjadi contoh nyata keseriusan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo,” tandas Harianto. (fn)