Publik Berhak Tahu! LSM RAKO Minta KPU Sulut Buka Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
Foto kantor KPU Sulut dan Ketua RAKO Harianto Nanga (Foto: ist)
Permintaan informasi publik diajukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara membuka informasi publik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/S.P/RAKO/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga pada 6 Oktober. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Sulawesi Utara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam suratnya, Harianto menyebut dasar hukum permintaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
RAKO juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 mengenai pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari APBD, serta Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 dan Nomor 950 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan KPU.
Harianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara,” kata Harianto dalam surat tersebut.
Dalam permohonan itu, LSM RAKO meminta KPU Sulut membuka beberapa dokumen penting, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun belanja, bukti pengeluaran seperti kwitansi dan faktur, laporan pertanggungjawaban bendahara atau pejabat pembuat komitmen (PPK), serta rekening koran bulanan yang menunjukkan aliran dana masuk dan keluar.
Menurut Harianto, keterlibatan publik dalam pengawasan dana hibah merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Kami juga akan meminta ke beberapa KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan informasi publik dari LSM RAKO tersebut.
Sebelumnya, alokasi dana hibah Pilkada di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan publik karena potensi penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaporan.
Keterbukaan dokumen anggaran diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu. (fn)