Kajari Talaud Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi di Talaud, Terbaru Kadis PUTR Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Proyek T.A 2024
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, JRSM saat akan ditahan (Foto: ist)
JRSM diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek-proyek DAK di Dinas PUTR, termasuk pengaturan pemilihan penyedia dan penerimaan aliran dana.
Sulut24.com, TALAUD - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, JRSM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa paket pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Talaud Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H,
didampingi Kasi Intel Kejari Talaud Samuel Naibaho,SH.,MH, Kasi pidsus Bryan Saputra Tambuwun, S.H dan Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H mengatakan penetapan JRSM dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025.
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” kata Kajari dalam konferensi pers, Jumat, (21/11).
Penyidikan dilakukan merujuk Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025. Dugaan korupsi melibatkan sejumlah paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam kasus ini, JRSM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik menemukan bahwa tersangka melakukan peminjaman perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan, kemudian meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, CV Eljjreh dinyatakan memenuhi kualifikasi pada proses pengadaan setelah terdakwa menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” ujar Beslar.
Setelah CV Eljjreh ditetapkan sebagai pemenang, JRSM diduga menerima aliran dana dari rekening perusahaan tersebut melalui perantara saksi G.
Penyidik mencatat setidaknya dua kali transfer, masing-masing Rp. 20 juta, pada 24 dan 27 Desember 2024.
Selain proyek tersebut, penyidik juga mengidentifikasi dugaan permintaan uang dan fasilitas dari tersangka kepada PT Blessindo Grup agar proses pekerjaan lain dapat berjalan lancar.
Beberapa paket pekerjaan DAK tahun 2024 yang menjadi bagian dari penyidikan antara lain:
1. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Desa Karatung Tengah–Desa Karatung Selatan dengan nilai Rp. 107.508.000 (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. KA selaku Penyedia.
2. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Salibabu–Balang (memotong tebing) dengan kontrak Rp. 73.085.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. KA selaku Penyedia.
3. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Karatung dengan nilai kontrak Rp. 93.657.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. R selaku Penyedia.
4. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Manggaran-Damau dengan nilai kontrak Rp. 95.126.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. R selaku Penyedia.
5. Kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun dengan nilai kontrak Rp. 49.750.000 (Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. EA selaku penyedia.
Kajari Beslar menyatakan bahwa JRSM disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana kedua pasal tersebut mencakup penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp. 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” Tandas Kajari.
Penyidik menyatakan proses pemeriksaan akan berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan tersangka dan pengumpulan barang bukti tambahan. (ep)

