RAKO Siap Hadapi Banding Kemenag Sulut di PTUN Terkait Informasi Biaya Haji Lokal
Harianto Nanga (Foto: ist)
Sidang Banding Dijadwalkan 9 Desember; RAKO Tegaskan Dasar Hukum Kewajiban Pertanggungjawaban Dana Haji.
Sulut24.com, MANADO – Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Informasi mengenai kewajiban membuka pertanggungjawaban informasi biaya haji lokal yang dimohonkan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Sidang banding dijadwalkan pada 9 Desember 2025 berdasarkan relaas panggilan yang diterima pemohon.
Ketua LSM RAKO yang juga ketua Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulawesi Utara Harianto Nanga mengatakan pihaknya telah menerima undangan resmi sidang dan siap menghadapi proses banding tersebut.
“Kami siap menghadapi banding yang diajukan Kanwil Kemenag. Semua dasar hukum sudah sangat jelas,” ujar Harianto, Jumat (28/11).
Pada persidangan tingkat pertama di Komisi Informasi, LSM RAKO memenangkan gugatan. Putusan tersebut memerintahkan Kanwil Kemenag Sulut untuk menyempurnakan dan menyerahkan dokumen pertanggungjawaban yang diminta.
Harianto menjelaskan bahwa permohonan informasi publik ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, khususnya Pasal 5 huruf e yang menyebutkan bahwa penerimaan keuangan haji meliputi “sumber lain yang sah dan tidak mengikat.” Ia menilai, ketentuan ini mewajibkan transparansi penuh atas setiap bentuk penerimaan dana terkait penyelenggaraan haji.
“Setiap sumbangan, biaya, atau pungutan yang berasal dari jemaah maupun pihak lain adalah bagian dari keuangan haji dan wajib dipertanggungjawabkan,” kata Harianto. Ia menambahkan bahwa Pasal 2 UU yang sama menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar pengelolaan keuangan haji.
Harianto juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, yang menguraikan kembali sumber penerimaan keuangan haji, termasuk hibah, bantuan, dan wakaf sebagaimana tercantum pada Pasal 8 dan Pasal 18.
“Semua penerimaan, baik berupa uang, barang maupun jasa, wajib dicatat dan dilaporkan oleh penyelenggara,” tegasnya.
Menurut RAKO, setiap pungutan terkait kegiatan pelaksanaan haji yang tidak dilaporkan berpotensi menjadi pungutan tidak sah.
Sidang pada 9 Desember diperkirakan menjadi momentum kedua pihak memaparkan argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis PTUN. (fn)

