Apresiasi Polda Sulut, RAKO: Pengungkapan Kasus Hibah GMIM Bukti Ketegasan Berantas Korupsi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Apresiasi Polda Sulut, RAKO: Pengungkapan Kasus Hibah GMIM Bukti Ketegasan Berantas Korupsi

Gedung kantor Mapolda Sulut (Foto: ist)

LSM RAKO menilai penyidikan polisi dan proses peradilan telah memberi kepastian hukum, serta meminta aparat membuka penyelidikan kasus-kasus korupsi lain yang dinilai mangkrak.

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengapresiasi aparat penegak hukum atas penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, termasuk proses penyidikan kepolisian dan putusan peradilan yang dinilai memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya menilai kinerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berjalan baik dalam menangani perkara tersebut. 

“Kami memberikan apresiasi karena proses peradilan dilaksanakan dengan tuntas ditandai dengan pembacaan putusan yang dilakukan secara aman dan terkendali. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima,” ujar Harianto, Kamis (11/12). 

Ia menekankan bahwa apresiasi terbesar diberikan pada tahapan penyidikan kepolisian yang dinilai berhasil mengungkap aliran dana hibah dalam kasus tersebut. 

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda, Dirkrimsus, kasubdit, dan seluruh penyidik dalam mengungkap pusaran dugaan korupsi dana hibah tersebut,” katanya.

Menurut Harianto, pengungkapan kasus itu menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik penyelewengan dana hibah pemerintah. Ia menilai sejumlah badan publik masih berisiko menyalahgunakan dana yang diterima. 

“Ini menjadi warning bagi mereka, hati-hati dalam pertanggungjawaban pelaksanaan atau belanja dana hibah,” ujar Harianto.

RAKO juga mendorong aparat mengungkap kasus-kasus lain yang dinilai belum menunjukkan perkembangan, termasuk dugaan korupsi pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila di Universitas Negeri Manado dan dugaan korupsi pelaksanaan biaya haji lokal. 

“Ini juga harus dibuka secara transparan penyelidikannya seperti apa,” kata ketua RAKO.

Ia menambahkan bahwa RAKO lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara ketimbang lamanya hukuman badan. 

“RAKO tidak melihat hukuman badan tetapi pengembalian kerugian negara, karena hukuman badan merupakan koreksi bagi mereka walaupun hukuman badan menjadi aspek jerah terhadap pelaku lainnya,” jelasnya.

Harianto menyebut pengembalian dana hibah sebesar Rp 8,9 miliar dalam kasus GMIM menjadi capaian penting yang patut diapresiasi.

Ketua RAKO berharap langkah itu menjadi momentum untuk meminimalkan praktik korupsi di Sulawesi Utara. (fn)