LSM RAKO Nilai Perpol 10/2025 Bermasalah, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Harianto Nanga (Foto: dok/Sulut24)
Aktivis anti korupsi minta Kapolri meninjau ulang aturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang juga Ketua Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulut
Harianto Nanga, menyoroti terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Harianto menyatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait hierarki aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Secara hierarki, aturan internal Polri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apalagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Harianto, Senin (15/12).
Ia juga menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK itu menyatakan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengajukan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Aturan di bawahnya tidak bisa menggantikan atau meniadakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Harianto.
Ia menilai selama putusan MK tersebut masih berlaku, maka Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum yang efektif.
Harianto juga menyoroti adanya kekeliruan pejabat dalam mengambil keputusan yang dinilai memicu keprihatinan di tengah masyarakat. Menurut dia, setiap kebijakan seharusnya diambil dengan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pegiat anti korupsi dan kontrol sosial, Harianto berharap Kapolri meninjau kembali atau menarik Perpol tersebut untuk mencegah polemik berkepanjangan.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum,” katanya. (fn)

