PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi Informasi, Disdik Wajib Buka Data BOS
Harianto Nanga (Foto: ist)
RAKO Menang Sengketa Informasi, PTUN Tegaskan Kewajiban Transparansi Dana Pendidikan.
Sulut24.com, MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menetapkan pelaksanaan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dalam sengketa informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, mewajibkan dibukanya informasi yang dimohonkan pemohon.
Penetapan eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 yang ditandatangani Wakil Ketua PTUN Manado Agus Effendi, S.H., M.H., pada 18 Desember 2025, atas nama Ketua PTUN Manado.
Dalam penetapan itu, PTUN Manado mengabulkan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan RAKO dan menegaskan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka serta wajib diberikan oleh Termohon, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima,” demikian bunyi amar Putusan Komisi Informasi yang menjadi dasar penetapan eksekusi PTUN Manado.
PTUN Manado juga menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 14 Oktober 2025 sah, berkekuatan hukum, dan dapat dilaksanakan. Putusan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan PTUN Manado pada 10 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, PTUN Manado merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya meminta data pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dan 2024.
“Ini kita minta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS, karena banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan dana BOS yang cenderung tebang pilih dan beraroma politik,” kata Harianto, Jumat (19/12).
Ia menegaskan, apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan, RAKO akan menempuh langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
“Jika tidak diberikan, akan dilanjutkan dengan eksekusi paksa oleh juru sita PTUN bersama kepolisian,” ujarnya.
Menurut Harianto, permintaan data tersebut justru menguntungkan badan publik.
“Sebenarnya tujuan permintaan data ini menguntungkan badan publik yang bersangkutan karena membantu menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai masih banyak pejabat publik yang belum memahami prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Cukup disayangkan banyak pejabat badan publik tidak siap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah,” ujar Harianto.
RAKO, lanjut dia, mendorong jaminan transparansi dan akuntabilitas di setiap badan publik guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran negara.
Dengan adanya penetapan PTUN Manado ini, Dinas Pendidikan Kota Manado memiliki kewajiban hukum untuk segera melaksanakan putusan Komisi Informasi dan membuka informasi publik sesuai permohonan RAKO. (fn)

