Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Fasilitasi RKPD Provinsi Tahun 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Fasilitasi RKPD Provinsi Tahun 2020

Sulut24.com - Jakarta, Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori membuka secara resmi Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Tahun 2020 pada Senin, (17/6/2019) di Swiss-Bellresidences Kalibata, Jakarta Selatan.

Pada sambutannya, Hudori mengatakan tujuan fasilitasi rancangan akhir RKPD tahun 2020 antara lain menjaga konsitensi program antara RPJMD dan RKPD, menjaga legitimasi kegiatan dalam RKPD provinsi, dan mengidentifikasi program dan kegiatan daerah yang mendukung prioritas nasional, serta memastikan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 31 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2020.

Lebih lanjut, Hudori menegaskan peran Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam penyusunan rancangan akhir RKPD.

“Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan menjaga konsitensi program, menjaga kualitas dokumen RKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga legitimasi kegiatan pada rancangan akhir RKPD provinsi tahun 2020, serta menyeleksi klaim dukungan daerah terhadap prioritas nasional dan merekomendasikan program/kegiatan yang mendukung prioritas nasional,” jelas Hudori.

Selain Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Hudori menyebut institusi yang berperan dalam fasilitasi rancangan akhir RKPD yaitu Ditjen Keuangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Provinsi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2020, RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsitensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Diakhir penjelasannya, Hudori menyampaikan tujuan Permendagri tentang Penyusunan RKPD yaitu untuk mensinergikan perencanaan pembangunan tahunan antara pusat dan daerah serta antardaerah, konsitensi penjabaran program RPJMD tahun 2020, keselarasan penyusunan (Rencana Kerja) Renja Perangkat Daerah tahun 2020 dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Periode 2020 dan RKPD Tahun 2020 dengan RPJMD Periode 2020, pedoman perubahan RKPD dan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, meningkatkan pengendalian dan evaluasi hasil RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, serta tercapainya prioritas dan sasaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi yang mendukung prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2020. (Kmd).