Gubernur Sulut Beberkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gubernur Sulut Beberkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (2/7/2019). Foto : Humas Pemprov Sulut


Sulut24.com, Manado - Pengelolaan keuangan daerah menjadi begitu penting bagi aparat pemerintahan didaerah karena merupakan konsekuensi logis dari perspektif manajemen perimbangan antara keuangan pusat dan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Hal inilah yang terus digenjot dan dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi (Pemprov Sulut) demi memenuhi prinsip akuntabilitas dalam implementasi good governance di lingkungan Pemprov Sulut.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan, berbagai komponen APBD mampu memacu gerak organisasi Pemprov Sulut melalui berbagai kebijakan dan program kerja yang telah dilakukan sepanjang T.A. 2018.

"Untuk melengkapi proses manajemen keuangan, tentunya dilaksanakan dalam landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas," ungkap Olly, pada Selasa (2/7/2019) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Olly menambahkan, untuk turut memberikan sumbangsih pada percepatan gerak pembangunan daerah, semua langkah telah dilakukan Pemprov Sulut.

"Pelaksanaan anggaran harus ditambah proses pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat pengawas, baik internal maupun eksternal," urainya

Terkait substansi materi penjelasan Gubernur Sulut saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut T.A. 2018, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah
Dianggarkan Rp.3.823.179.307.474,00, terealisasi sebesar Rp 3.779.781.721.312,74, atau 98,86 persen, dengan rincian :

- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dianggarkan Rp.1.213.016.074.474,00, terealisasi Rp.1.253.804.977.826,74.

- Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dianggarkan Rp.2.586.413.233.000,00 terealisasi sebesar Rp.2.505.226.773.486,00;

- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, berasal dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dianggarkan Rp.23.750.000.000,00 terealisasi sebesar Rp.20.749.970.000,00.

Belanja Daerah
Dianggarkan Rp.4.129.013.863.900,00, terealisasi sebesar Rp.3.656.101.961.037,95 atau 88,55 persen, dengan rincian :

- Belanja Tidak Langsung, yang terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp.2.297.489.330.632,00 terealisasi sebesar Rp.2.126.867.230.777,95.

- Belanja Langsung, yang terdiri dari : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dianggarkan Rp.1.831.524.533.268,00 terealisasi sebesar Rp.1.529.234.730.260,00.

Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dianggarkan Rp.360.954.556.426,00 dan terealisasi sebesar Rp.300.954.556.426,00.

- Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang berasal dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dianggarkan Rp.55.120.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp.50.120.000.000,00.
(MT).