Curi 24 Baterai Tower Telkomsel, SP Diciduk Tim Porodisa Safe - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Curi 24 Baterai Tower Telkomsel, SP Diciduk Tim Porodisa Safe



Sulut24.com - Melonguane, Tim Khusus Porodisa Safe Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan tersangka pencuri baterai tower Telkomsel di Talaud.

Kapolres kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati melalui Kasat Reskrim Iptu M. Maulana Miraj membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian baterai Tower Telkomsel di wilayah kerjannya.

Kasat menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Polisi : LP 128 / VIII / 2019/ Sulut / Res kepulauan Talaud yang dilaporkan oleh AT (L) ( 24 ) warga Kelurahan Melonguane yang berprofesi sebagai kariawan PT. Nabila Timur Indonesia (Natindo).

Dalam laporannya AT menyebutkan sebanyak 24 baterai tower yang berada di jalan trans desa Beo menuju ke desa Bengel Kecamatan Beo Selatan telah hilang pada Kamis (15/8/).

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Porodisa Safe langsung bergerak melakukan penyelidikan, hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.

Pelaku berinisial  SP alias Steny  P (L) (34) warga Kelurahan Melonguane Timur kemudian berhasil diamankan pada Selasa (27/8/2019) saat berada disalah satu Kapal yang bersandar di Pelabuhan Desa Lirung.

Kasat Reskrim mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Kepulauan Talaud.

Lanjutnya, Berdasarkan pengakuan pelaku, baterai tersebut dicuri pada tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 11:00 wita dan diangkut menggunakan kendaraan pickup jenis L300.



Kasat juga menambahkan Tersangka SP merupakan  mantan pegawai PT Nitindo yang dipecat.

Menurut Iptu M. Maulana kerugian dari kasus pencurian tersebut diperkirakan sebanyak Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta)
"24 Batrey tersebut bermerek sonnenchein  tipe CDC dan total kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 280.000.000," jelas Kasat Reskrim.

Dirinya juga menuturkan barang bukti saat ini dalam proses pengiriman dari lokasi penampungan besi tua di kota Bitung menuju ke Talaud.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(FN).