Pelanggaran SIM Dominasi Hari Pertama Ops Patuh Samrat 2019 Di Wilayah Polres Talaud
Personil Satlantas Polres Kepulauan Talaud Saat Melaksanakan Ops Patuh Samrat 2019 (Foto : Istimewa)
|
Sulut24.com - Melonguane, Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Talaud laksanakan Operasi Kepolisian Bidang Lalulintas Dengan Sandi " Operasi Patuh Samrat 2019".
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati melalui Kabag Ops Kompol Diskon Malensang mengatakan bahwa Operasi Patuh Samrat 2019 akan dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 11 September 2019 yaitu selama 14 hari, tambahnya Ops Patuh akan diikuti oleh 35 Personil yang tersprint dalam pelaksanaan operasi.
Selain itu Kapolres juga berpesan agar personilnya dalam melaksanakan Ops Patuh tetap mengutamakan faktor keamanan serta menghindari pungutan liar (pungli).
"Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, hindari tindakan pungli dan lakukan tugas operasi patuh dengan baik tanpa menimbulkan protes dari masyarakat," tutur Kapolres.
Dihari pertama Operasi Patuh yang berlokasi di pertigaan Jalan Gagang Payung Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Satlantas Polres Kepulauan Talaud mengamankan 11 pelanggar lalulintas yang terdiri dari 4 pelanggar terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 4 pelanggar, kendaraan roda dua yang tidak memenuhi aturan standar 2 unit dan serta 1 unit kendaraan roda empat yang juga melakukan pelanggaran.
"Hasil pelaksanaan Ops Patuh 2019 hari pertama didominasi oleh pelanggaran SIM, total jumlah pelanggar hari pertama ini adalah 11pelanggar dengan rincian SIM 4, STNK 4, kendaraan roda dua 2 pelanggar dan Kendaraan roda empat 1 pelanggar," jelas Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Kepulauan Talaud Iptu Sutrisno, Kamis (29/8/2019).
Diketahui sasaran prioritas Ops Patuh Samrat 2019 adalah pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, serta kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo atau rotator serta sirine yang bukan peruntukkannya.
Dengan digelarnya Ops Patuh Samrat 2019 diharapkan dapat menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta diharapkan dapat mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap.
(FN)