Ijazah Asli Tak Ada, Pencalonan Potensi Gugur! Ini Dalil Resmi Tim Hukum Paslon 02
Tim hukum paslon 02 membeberkan bukti dan dalil kuat bahwa calon bupati nomor urut 03 tak memiliki ijazah asli sebagai syarat sah pencalonan. Sidang pembuktian di MK digelar 8 Mei 2025.
TALAUD - Kontestasi Pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud memanas. Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Handri Piter Poae, melontarkan tudingan serius terhadap rival mereka, paslon nomor urut 03.
Dalam pernyataan resminya, Poae menegaskan bahwa calon bupati 03 diduga tidak memiliki ijazah asli, melainkan hanya menunjukkan fotokopi tanpa dokumen sah pendukung.
"Kami tidak pernah menuduh ijazah palsu, tapi dalil kami jelas, calon bupati nomor 03 tidak memiliki ijazah asli. Yang ditunjukkan hanya fotokopi, sementara ijazah adalah dokumen resmi negara," tegas Poae saat dihubungi media ini, Senin (5/5).
Menurutnya, fotokopi tidak bisa dianggap sebagai ijazah jika tidak disertai dokumen aslinya. Bahkan, legalisir fotokopi pun hanya sah jika sesuai dengan dokumen asli yang dapat diverifikasi.
Ia memaparkan bahwa sejak tahun 2016, tidak pernah ada bukti fisik berupa ijazah asli dari calon bupati nomor urut 03. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak terkait, termasuk keterangan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Talaud yang menyatakan bahwa tidak ditemukan ijazah asli hingga saat ini.
"Alasan bahwa ijazah terbakar harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa hanya klaim sepihak. Fakta hukum menunjukkan tidak adanya ijazah asli," tambah Poae.
Poae menilai bahwa tidak terpenuhinya syarat administrasi berupa ijazah asli sudah cukup untuk menggugurkan pencalonan. Oleh karena itu, mereka secara tegas mendesak agar paslon nomor urut 03 didiskualifikasi.
"Jika tidak didiskualifikasi, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi, baik di Talaud, Sulawesi Utara, bahkan Indonesia secara keseluruhan. Bagaimana bisa calon yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan memenangkan suara terbanyak?" ucap Poae.
Poae menegaskan bahwa tim hukum paslon 02 sangat siap menghadapi sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Kamis 8 Mei 2025. Ia optimistis bahwa dalil hukum yang telah disusun akan membuktikan bahwa paslon 03 tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Yang paling utama adalah diskualifikasi, karena secara hukum syarat pencalonan sudah gugur," tutupnya. (ep/fn)