Polda Sulut Tegas! Kasus Hibah GMIM Murni Hukum, Bukan Isu Agama
Polisi tegaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov ke GMIM adalah murni hukum, ajak masyarakat tidak terpecah belah dan bijak menyikapi informasi.
Sulut24.com, MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) murni berlandaskan hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, saat konferensi pers bersama puluhan wartawan di Balai Wartawan Polda Sulut, Minggu (4/5/2025) sore.
“Adanya isu-isu yang berkembang, yang mencoba mengaitkan kasus ini dengan hal-hal di luar hukum, kami tegaskan bahwa ini adalah murni kasus hukum. Penyidik telah menemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi, petunjuk, surat, serta audit dari BPKP,” ujar AKBP Hasibuan.
Kabid Humas secara khusus mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba memecah belah hubungan antara Polda Sulut dan GMIM.
“Kami minta semua pihak untuk tidak mengadu Polda dengan GMIM. GMIM adalah organisasi yang suci dan harus kita jaga. Yang diperiksa dalam kasus ini adalah oknum, bukan lembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Bahkan saat ini, pihak yang dilaporkan atau ditetapkan sebagai tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan.
Lebih jauh, AKBP Hasibuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar.
“Mari kita cerdas menerima dan mengolah informasi. Jangan termakan hoaks atau narasi yang bisa memecah belah. Kasus ini sedang berproses, kita hormati prosedur hukum yang berjalan,” ujarnya.
Kabid Humas juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan terkait kasus ini bisa berujung pada pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jangan ada yang menyebar isu yang menyesatkan umat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga terang benderang. Siapa yang berbuat, dialah yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (ep/fn)