Permendag Direvisi, Menperin: Impor Bahan Baku ‘Recycle’ Akan Disertifikasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Permendag Direvisi, Menperin: Impor Bahan Baku ‘Recycle’ Akan Disertifikasi



Sulut24.com - Bogor, Menperin Airlangga Hartarto menjawab wartawan usai mengikuti rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Selasa (27/8/2019) sore kemaren

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar pengawasan dan monitoring terhadap impor bahan baku untuk industri dilakukan lebih tegas. Untuk itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai hal ini akan direvisi.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Impor Sampah dan Limbah, yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8) siang.

Sementara terkait dengan bahan baku plastik yang saat sekarang masih belum di clear-kan saat dimasukkan ke dalam negeri, Menperin mengatakan, harus sudah yang clear. Untuk yang tidak clear harus diproses untuk dikembalikan.

Adapun untuk sampah atau limbah yang mengandung bahan berbahaya beracun, menurut Airlangga, sudah final itu dilarang. “Jadi kalau B3 itu sudah final, tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Menperin juga menyampaikan, ke depan industri disarankan untuk melakukan impor bahan baku recycleyang sifatnya homogen. Hal ini sekaligus untuk menanggapi isu tentang mixing sampah ang kadang-kadang sulit dibedakan.

“Ke depannya juga diminta untuk ada semacam sertifikasi. Jadi barang impor ini disertifikasi ataupun disurvei di negara asal sehingga untuk masuk ke sininya lebih bisa dikendalikan,” sambung Menperin.

Untuk itu, jelas Menperin, Permendag yang saat ini masih berbeda akan direvisi sehingga akan lebih tegas lagi dalam pengaturan.

Mengenai Permendag jalur ekspor impor, Menperin Airlangga Hartarto mengingatkan, itu sudah sertifikasi, sudah certified. “Jadi kalau certified kalau di sini kan bisa ada namanya scanning, dari pelabuhan bisa di scan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai surveyornya, menurut Menperin, tentu harus dipilih yang qualified surveyor, mulai dari masing-masing negara asal. Bahkan dalam rancangan Permendag itu, lanjut Menperin, supplier atau negara-negara pun ada listnya, list supplier yang kredibel sehingga kalau tidak termasuk dalam list tidak bisa diimpor.
(DA).