Polres Kotamobagu Hadirkan SKCK Delivery Gratis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Kotamobagu Hadirkan SKCK Delivery Gratis



Sulut24.com - Kotamobagu, Polres Kotamobagu menghadirkan layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) delivery, baru-baru ini. Layanan tersebut digagas langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Siahaan.

Dikatakan Kapolres melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdin Zima, SKCK delivery ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat.

“Layanan ini untuk perpanjangan SKCK. Jadi pemohon mengirim berkas melalui e-mail, setelah selesai diproses, petugas akan mengantarkan SKCK ke rumah pemohon,” jelas Kasubbag Humas.

Lanjutnya, layanan ini diharapkan akan lebih mempermudah bagi masyarakat untuk memperpanjang SKCK.

“Melalui layanan ini kan masyarakat tidak perlu datang ke Polres, jadi bisa menghemat waktu dan tenaga. Dan SKCK delivery ini gratis, tidak dipungut biaya,” pungkas Kasubbag Humas.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:
1. Foto/scan SKCK keluaran Polres Kotamobagu 1 tahun terakhir;
2. Foto/scan KTP;
3. Pas foto ukuran 4×6 (latar merah);
4. Biaya perpanjangan SKCK sesuai PNBP sebesar Rp 30.000,- (dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK);

Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalui email: renminskck2002@gmail.com
Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi petugas melalui nomor WhatsApp: 0812-4823-0858


(YA).