Setara Institute : Penangkapan Mahasiswa dan Razia Toko Buku Langgar HAM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Setara Institute : Penangkapan Mahasiswa dan Razia Toko Buku Langgar HAM

Ilustrasi  (Foto : Istimewa)

Sulut24.com - Jakarta, Belakangan ini razia buku marak terjadi di beberapa daerah, hal tersebut mendapat perhatian serius dari Setara Institute.

Belum lama ini dua mahasiswa yang tergabung dalam komunitas vespa literasi diamankan oleh Polsek Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur karena diduga menyebarkan buku dengan isi konten yang mengandung paham komunis.

Selain itu di Makasar, kelompok warga yang menamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) melakukan razia di toko buku gramedia Trans Studio Mall makasar untuk mencari buku yang mangandung konten paham komunis.

Aksi penangkapan serta razia tersebut mendapat tanggapan serius dari Setara Institute.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan razia buku tersebut bertentangan dengan penegakan HAM, untuk itu dirinya menegaskan bahwa Setara Institute menentang keras penangkapan serta razia tersebut.

Hasani menambahkan ada hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi yang melekat pada diri penulis buku serta ada pula hak atas manfaat ilmu pengetahuan yang melekat pada publik sebagai manusia pembelajar.

Dalam keterangan tertulisnya, Hasani mengatakan tindakan aparat kepolisian dan kelompok BMI tersebut mencerminkan ketidak pahaman pada muatan buku dan konsep komunisme serta marxisme yang menjadi alasan tindakan melawan hukum yang mereka lakukan.

"Sejumlah razia tersebut dilancarkan atas dasar paranoia pada pemikiran-pemikiran filsafat, politik, dan gerakan kebudayaan," tuturnya, Senin (5/8/2019).

Lanjutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan komitmen penegakan HAM, terutama kebebasan berpikir, hak milik pribadi, dan jaminan hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.

Hal senada disampaikan oleh
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Hidayatullah mengatakan razia buku yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut merupakan pelanggaran serius atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VIII/2010, No. 13/PUU-VIII/2010, dan No. 20/PUU-VIII/2010, yang intinya mencabut keberlakuan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Tambahnya, Putusan tersebut menegaskan bahwa pelarangan buku hanya dapat dilakukan setelah melewati proses peradilan. karena itu, segala tindakan pelarangan buku oleh aparat keamanan dan oleh kelompok masyarakat adalah tindakan extra-judicial yang tidak dapat dibenarkan.

Untuk itu Hidayatullah mendesak Kapolri untuk membuat kebijakan yang mengatur aparat agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Kami mendesak Kapolri membuat kebijakan turunan yang memandu aparat Polri di lapangan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Konstitusi," ujarnya.

Selain itu Hidayatullah juga menilai bahwa Kapolri juga perlu mengambil tindakan hukum pada kelompok masyarakat yang melakukan tindakan sendiri.

Tambahnya, Negara tidak boleh membiarkan kelompok masyarakat melakukan razia dan pemberangusan ilmu pengetahuan.

Menurutnya jika hal tersebut dibiarkan maka elemen negara akan dianggap menyetujui pelanggaran Hak Asasi Manusia.
(FN).