Sengketa Informasi Publik, Rako: Sejumlah Instansi di Sulut Masuk Tahap Eksekusi
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga (Foto: ist)
Kadis Pendidikan Manado dan KPID Sulut Disebut Telah Penuhi Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Keterbukaan Informasi.
Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyatakan sejumlah badan publik di Sulawesi Utara telah memasuki tahap eksekusi putusan sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi, setelah dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Harianto menjelaskan, terdapat dua klasifikasi dalam proses tersebut, yakni pihak yang telah masuk tahap eksekusi serta pihak yang sementara diajukan untuk proses eksekusi.
Pihak yang telah masuk tahap eksekusi:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado
2. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara
Putusan tersebut berkaitan dengan kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Badan publik yang sudah sementara proses eksekusi, yang sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Komisi Penyiaran Sulawesi Utara,” kata Harianto dalam keterangannya, Senin (30/3).
Menurut dia, langkah eksekusi dilakukan setelah adanya putusan sengketa informasi yang berkekuatan hukum tetap, namun tidak dijalankan oleh badan publik terkait. Ia menilai hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pihak yang tengah diajukan untuk proses eksekusi:
1. Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan
2. Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara
4. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara
“Sementara diajukan eksekusi adalah Inspektorat Minahasa Selatan dan Kepala Sekolah SMA 9 Manado dalam proses,” ujarnya.
Harianto menambahkan, proses terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia di wilayah tersebut juga sedang berjalan, karena diduga belum memenuhi kewajiban dalam sengketa informasi publik.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel. (fn)


