Cegah Karhutla, Brigadir Oscar Sosialisasikan Aturan Terkait Karhutla Di 15 Desa Kecamatan Gemeh - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Cegah Karhutla, Brigadir Oscar Sosialisasikan Aturan Terkait Karhutla Di 15 Desa Kecamatan Gemeh


Kanit Binmas Brigadir Oscar Dalita saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sulut24 - Talaud, Kanit Binmas Polsek Gemeh jajaran Polres Kepulauan Talaud Brigadir Oscar Dalita gencar lakukan sosialisasi terkait himbauan Kapolres Kepulauan Talaud tentang Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat di 15 desa kecamatan Gemeh.

Brigadir Oscar Dalita menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya yang terjadi akibat Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

Lanjutnya, penyebaran pamflet himbauan Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati tentang karhutla merupakan salah satu strategi untuk memberikan sosialisasi untuk mencegah terjadinya karhutla di kecamatan Gemeh.

"Penyebaran pamflet himbauan Kapolres Kepulauan Talaud tentang Karhutla merupakan salah satu sosialisasi dalam rangka mencegah dan mengantispasi terjadi pembakaran hutan dan lahan di kecamatan Gemeh," tuturnya, Selasa (10 /9/ 2019).

Untuk efektifnya sosialisasi, Kanit Binmas mendatangi pemerintah desa, masyarakat dan tempat-tempat keramaian.

Kanit Binmas mengatakan  perlu adanya kerjasama antara seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk itu kami himbau kepada warga masyarakat agar sama sama kita cegah Karhutla,  stop pembakaran lahan dan hutan karena, selain berdampak bagi kesehatan, karhutla juga merusak ekosistem alam," tutur Brigadir Oscar.

Sosialisasi terkait karhutla yang dilakukan Kanit Binmas tersebut mendapat tanggapan positif oleh warga 15 desa yang ada di kecamatan Gemeh.

"Terima kasih pak Polisi sudah mengingatkan kami tentang  Karhutla, untuk itu kami himbau warga, mari bersama  cegah Karhutla" ucap A.Taaluu Kepala Desa Geme Raamata.

Diketahui saat ini kahrhutla menjadi salah satu isu penting yang gencar disosialisasikan oleh pemerintah serta instansi terkait kepada masyarakat diberbagai daerah salah satunya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui saat ini ada tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan yaitu :

1. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
3. Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
(FN)