Maariwuth : Narasi Penguatan KPK Dalam RUU Hanya Halusinasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Maariwuth : Narasi Penguatan KPK Dalam RUU Hanya Halusinasi


Ketua DPC LAKI Kabupaten Kepulauan Talaud Ryan Maariwuth

Sulut24 - Talaud, Berbagai respon bermunculan terkait kebijakan DPR RI yang melakukan revisi terhadap UU KPK, dalam revisi tersebut terdapat poin-poin yang dianggap berpotensi melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Salah satu tanggapan terkait revisi UU KPK tersebut datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masa (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kepulauan Talaud Ryan Maariwuth.

Maariwuth mengatakan usul revisi UU KPK sudah ada sejak 2010 namun menurutnya penguatan KPK dalam RUU tersebut tidak nampak. "Narasi penguatan KPK dalam RUU tersebut hanya sekadar halusinasi yang tidak pernah berwujud," ujar Maariwuth. Rabu (25/9/2019).

Lebih lanjut dirinya mengatakan poin-poin yang dikhawatirkan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi adalah pertama terkait adanya dewan pengawas.

Menurutnya dengan adanya dewan pengawas, maka independensi KPK akan hilang karena karena gerak gerik para komisioner KPK akan diawasi oleh dewan pengawas.

"Apalagi dewan pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden, jadi dalam posisi ini sangat jelas bahwa semua bisa diatur oleh pemerintah, sedangkan KPK adalah lembaga yang menangkap koruptor," tutur Maariwuth.

Poin berikutnya yang dianggap keliru adalah adanya pembatasan usia dilingkup KPK, menurutnya hal tersebut membatasi pihak-pihak tertentu terutama anak muda yang ingin turut serta dalam memerangi dan memberantas korupsi.

"Merupakan hal yang sangat tidak independen dan sangat memihak apa bila kami yang mudah tidak bisa ikut serta dalam pencalonan pimpinan KPK," tandasnya.

Maariwuth juga mengatakan, hal lain yang membingungkan adalah poin revisi yang mengatur bahwa KPK bisa memberhentikan perkara diantaranya perkara yang sangat rumit seperti tertuang dalam pasal 40.

"Menurut kami ini hal yang sangat keliru.  Kami berharap DPR RI bisa meninjau ulang poin-poin revisi UU KPK yang tidak sesuai kepentingan Bangsa Indonesia," jelas Maariwuth.

Terkait adanya gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Maariwuth mengatakan hal tersebut biasa dan hal tersebut sangat demokratis.

"Mahasiswa adalah bagian dari negara yang turut serta dalam peran pembangunan, dan wajib hukumnya bagi mahasiswa memberikan masukan bahkan kritikan demi kemajuan bangsa dan negara yang besar ini," ujar Maariwuth.

"Pastinya semua aspirasi yang baik akan melahirkan kebaikan untuk bangsa ini, sehingga sampai saat ini mahasiswa masi merupakan bagian yang sangat independen dalam membela rakyat sesuai tree dharma perguruan tinggi dan tree fungsi mahasiswa. Selama demonya baik dan sesuai aturan kita semua dukung," tutupnya.
(FN)