Ormas Minut Kecam Keras, Pemasangan Spanduk di Rumah Ibadah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ormas Minut Kecam Keras, Pemasangan Spanduk di Rumah Ibadah


Ketua GEBRAK Minut William Luntungan.

Sulut24.com - Minahasa Utara, Pemasangan atribut partai di tempat Ibadah, telah meresahkan masyarakat di Minahasa Utara. Maraknya pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk di Tempat Ibadah ( red Gereja ) tersebut mendapat kecaman keras dari sejumlah Organisasi Masyarakat ( ORMAS ) seperti Gerakan Belah Rakyat Minahasa Utara.

Ketua GEBRAK Minut William  Luntungan mengatakan seharusnya sebagai Pelayan Tuhan, Pendeta harus bersikap netral dan jangan terlibat dalam Politik Praktis, apalagi dengan memasang spanduk dirumah gereja.

"Pendeta harus netral, jangan sampai keberpihakkannya hanya yg ditunjukan kepada  salah satu kandidat yang akan bertarung dlm Pilkada Minut  dan hal ini sangat jelas memecah belah jemaat," ujar Luntungan.

Luntungan merasa kecewa karena hanya spanduk bakal calon tertentu,  yang bisa di pasang di halaman Rumah Ibadah ( red gereja ).

Menurut Luntungan selama pemasangan spanduk ,  tidak  ada embel - embel dari pihak calon dan penempatannya tidak menganggu aktifitas jemaat dalam  beribadah, hal itu sah- sah saja.

"Yang paling penting pemasangan spanduk ini mendapat persetujuan dari Pendeta dan Jemaat dan itu sah-sah saja, namun yang tidak  wajar kalau ada rumah Ibadah/Pendeta hanya memperbolehkan satu atau dua kandidat, yang boleh memasang spanduk dan hal itu sangat jelas  sudah berpolitik praktis dan Gereja tidak  boleh seperti itu," ujar Luntungan dengan nada keras.

Rumah Ibadah diMinut di Pasang Spanduk Bakal Calon Bupati

Senada, Aktivis Pemuda Minut Billy Dungus mengatakan pemasangan spanduk di rumah Ibadah, sangat jelas menyalahi aturan dan hal ini perlu di tertibkan, oleh Pihak Bawaslu maupun KPU Minut.

Menurut Dungus sesuai pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk memasang alat peraga kampanye seperti Baliho, Spanduk maupun Stiker di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan  gedung atau fasilitas milik sekolah serta Sarana dan prasarana publik lainnya.

"Pemasangan spanduk di rumah gereja sangat jelas menyalahi aturan, dan hal ini perlu diseriusi oleh pihak Bawaslu dan KPU Minut, untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut," ujar Dungus.
(Joy)