PN Airmadidi Kembali Tunda Persidangan Sengkata Lahan Toka Lelotaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PN Airmadidi Kembali Tunda Persidangan Sengkata Lahan Toka Lelotaan


Johni Panambunan Kak Kakak dari Terdakwa

Sulut24.com - Minahasa Utara, Pengadilan Negeri Airmadidi kembali menunda Persidangan pembacaan tuntutan masalah jual-beli lahan yang telah menyeret Erol Dengah (ED) dan Adri T Panambunan ke Rutan Malendeng.

Jhony Panambunan kakak dari salah satu terdakwa Adri T Panambunan mengatakan pihaknya telah menunggu dari pagi untuk jadwal persidangan namun herannya Hakim menunda jadwal persidangan dengan alasan jaksa belum siap dengan penuntutan kepada terdakwa.

"Seperti biasa, kami tunduk pada aturan, jadi jam 09.00 wita kami sudah menunggu persidangan, dan Jaksa belum hadir karena menurut keterangan Jaksa, ia lagi menunggu instruksi dari Kejari Minut," tutur Panambunan.

Panambunan mengatakan Karena waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 wita, belum ada tanda-tanda kalau persidangan akan dilakukan.
Selang memasuki sekitar pukul 14.00 wita, barulah persidangan di laksanakan, yaitu tahap pembacaan tuntutan.

Kuasa Hukum Dua Terdawa Welly Sompie.

" Sayangnya, kendati sudah menunggu lama, ternyata Erol Dengah dan Adri Panambunan kembali harus bersabar, karena Hakim memutuskan persidangan ditunda sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Panambunan

Jaksa Penuntut Umum yang ditemui wartawan dengan singkat menjawab bahwa tuntutan belum dspat dibacakan, sebab pihaknya belum siap.
"Belum siap karena kasus yang sedang kami tangani begitu banyak, apalagi akhir tahun seperti ini," ungkapnya.

Dengan ditundanya sidang pembacaan tuntutan, pihak Erol Dengah (ED) dan Adri Panambunan (AP) menganggap berkas penuntutan belum lengkap.

"Kami nilai memang Jaksa belum siap. Soalnya sejak awal memang sudah ada beberapa hal yang kami anggap kurang sesuai. Salah satunya Pasal 170," ucap Welly Sompie Kuasa Hukum ED-AP.

Pasalnya, dari pembedahan hukum mereka, lanjut Sompie, diduga kuat hakim hanya berpegang pada isi rekaman yang diambe dari facebook saja.
"Dan itu akan kita patahkan di pledoi nanti. Kami akan mencari referensi hukum tentang alat bukti elektronik sebagai upaya pembelaan atas tuntutan jaksa," tukas Welly.

Pihaknya juga, lanjut Sompie, menduga kalau JPU sebenarnya tidak punya alat bukti satupun di perkara ini.

"Ya kecuali pengakuan terdakwa 1 (Erol Dengah). Jadi kalau Pasal 406 yang diajukan itu masih bisa diterima. Tapi kalau Pasal 170, sangat jelas itu tidak terbukti," jelas Sompie.

Menurutnya, jelas samua diceritakan oleh Erol Dengah (Terdakwa 1), Hakim kelihatannya hanya akan fokus pada perbuatan Pidana tanpa memperhatikan alas hak.

"Hakim juga kan sempat bilang kalau Joune Ganda memiliki AJB. Jadi sudah ada bunyi itu ALAS HAK. Kita fokus di Pasal 170. Jadi keterangan terdakwa 2 (Adri Panambunan) sudah menegaskan bahwa dia mendorong batang kelapa dengan alasan takut kalau roboh, menimpa masyarakat yang lagi menonton, tanpa ada maksud lain. Otomatis kata bersama-sama di Pasal 170, pasti kami bantah di Pledoi nanti di Agenda Sidang Selasa 17 Desember yang ternyata ditunda dalam agenda Tuntutan JPU," urai Sompie.

Namun, kata Welly Sompie lagi, yang pasti pihaknya adalah pemilik sah lahan di Bukit Toka Lelotaan tersebut. Dan di agenda Pledoi baru dilaksanakan awal Januari 2020.

"Itupun kalau tidak ada penundaan dari hakim atau jaksa, selanjutnya putusan di pertengahan bulan Januari 2020. Itu juga kalau kita tidak pernah absen atau datang terlambat," (Joy)