Tiga Isu Di Aksi Kamisan LBH Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tiga Isu Di Aksi Kamisan LBH Manado


Suasana aksi kamisan LBH Manado di Tugu Zero Point pusat kota Manado pada Kamis (28/11/2019).

Sulut24.com - Manado, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum Manado (LBH) kembali menggelar aksi kamisan pada Kamis (28/11/2019) di Tugu Zero Point kawasan pusat kota Manado.

Dalam aksinya yang juga turut diikut oleh berbagai elemen seperti mahasiswa, pencinta alam dan organisasi-organisasi lainnya, para orator kembali menyuarakan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia dimasa lalu yang belum selesai sampai saat ini.

Selain kasus pelanggaran HAM dimasa lalu dan beberapa poin tuntutan yang sudah disampaikan dalam aksi-aksi sebelumnya, ada tiga poin permasalahan baru yang menjadi sorotan LBH Manado kepada pemerintah, yaitu terkait penangkapan Siswa STM Lutfi Alfiandi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kema Manado serta terkait penebangan pohon.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan bahwa Lutfi ditangkap bukan karena membawa bendera Merah Putih tetap karena ikut melempari petugas saat melakukan aksi demonstrasi didepan kompleks parlemen pada September lalu.

Saat ini Lutfi dijerat dengan 4 pasal yaitu 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Terkait dengan hal tersebut, Dwiki selaku humas aksi Kamisa LBH yang juga salah satu orator, menyebutkan bahwa aparat penegak hukum menggiring opini bahwa yang menjadi korban adalah aparat, padahal menurutnya tindakan represif aparat tidak sedikit dan bahkan ada yang merenggut nyawa.

"Ada yang lucu, sebenarnya dari aparat yang mempermasalahkan Lutfi dengan 4 pasal, seolah menggiring bahwa sebenarnya yang korban adalah aparat,"

"Padahal, jika dibandingkan dengan yang menjadi korban sesungguhnya dari tindakan represif aparat itu tidak sedikit, bahkan sampai ada yang merenggut nyawa,"

"Namun bagaimanakah pelakunya dari oknum aparat itu sendiri? Apakah diadili seperti lutfi ini? yang seakan-akan membombardir barisan aparat hanya lewat bukti foto membawa bendera. Aparat mengandalkan super powernya kali ini dengan menerapkan standar ganda. Tidak ada kompromi, bebaskan Lutfi segera," tegas Dwiki saat ditemui usai aksi kamisan.

Salah seorang orator menyampaikan aspirasinya ditengah aksi Kamisan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar lokasi aksi.

Selain kasus Lutfi, LBH Manado juga menyoroti terkait pembanguna PLTU yang ada di Kema Manado, Dwiki tak menampik terkait manfaat dari pembangunan PLTU tersebut. Namun Ia menilai dampak negatif akan lebih besar dirasakan nantinya.

"Bisa kita lihat contoh dari film dokumenter sexy killer yang diproduksi oleh Watchdoc Documentary, bagaimana PLTU terutama berbahan bakar batu bara. Asapnya itu mempengaruhi sektor perkebunan, bahkan menimbulkan berbagai penyakit bagi masyarakat, seperti ispa dan penyakit lainnya," ucap Dwiki.

Standing Banner yang berisi tuntutan kepada pemerintah

Tambahnya, selain berdampak pada kesehatan, PLTU juga akan memberi dampak buruk pada lingkungan dalam proses pencarian batu bara.

"Ditambahkannya jika batu bara tersebut dibawah melalui laut dengan tongkang, masalah akan terjadi dengan ekosistem laut, dimana tongkang akan merusak sejumlah karang yang menjadi tempat berlindungnya ikan," beber humas aksi Kamisan LBH Manado.

Dwiki menilai saat ini pemerintah seharusnya tidak berpatokan pada PLTU untuk dijadikan pemasok listrik utama.

"Sebenarnya akan mudah, jika kita paham bahwa PLTU ini bukanlah satu-satunya pemasok listrik. Masih banyak energi alternatif lainnya seperti Solar Sell (Sel Surya) yang ramah lingkungan dan sustainable (Mempertahankan sumberdaya tanpa merusak ekologi)," tuturnya.

Dua peserta aksi sedang menyampaikan aspirasinya

Terkait penebangan pohon. Dwiki mengatakan ada banyak cara bagi perusahaan - perusahaan untuk mendirikan pabrik, tambang dan juga perkebunan sawit dalam mencari lahan yang dinilai strategis.

Menurutnya sebagian besar dari pergerakan perusahaan-perusahaan tersebut merugikan masyarakat.

"Bisa melalui penebangan maupun pembakaran. Dikutip dari mongabay.co.id, sepanjang 2019 sampai dengan September, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 857.756 hektar. Terdiri dari 630.451 hektar lahan mineral dan 227.304 hektar lahan gambut. Angka ini naik meningkat 160% jika dibandingkan luasan Agustus lalu yang sekitar 328.724 hektar," papar Dwiki.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, saat ini ada sebanyak 79 perusahaan yang terdiri dari 59 perkebunan sawit, satu perkebunan tebu, 15 Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan satu restorasi ekosistem yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Dwiki mengatakan area yang terbakar pada wilayah konsesi secara keseluruhan 27.192,271 hektar dan lahan perorangan 274 hektar.

"Dan hal ini masih akan bertambah seiring dengan kerakusan dari perusahaan-perusahaan, kenapa oknum korup? perusahaan atau investor itu memang korup, korup terhadap hak-hak warga, hak-hak lingkungan. Secara semena-mena membuka lahan demi kepuasan pribadi mereka, ya seperti itulah kapitalis, menggilas apa saja yang ada didepan mereka tanpa memperdulikan apapun," tandas Dwiki.


Selebaran Untuk Masyarakat 

Dalam setiap aksinya, YLBHI-LBH Manado selalu membagikan selebaran kepada masyarakat, selebaran tersebut berisi berbagai permasalahan yang ditemukan oleh LBH.

Berikut isi lengkap selebaran yang dibagikan pada Kamis (28/11/2019).

 "REFORMASIDI KORUPSI; KEMATIAN KEADILAN MENGINTAI DAN TAHANAN POLITIK PAPUA BAHKAN LUTFHI MASIH DALAM JERUJI"

Aksi Kamisan Manado merupakan aksi solidaritas masyarakat mewakili pihak-pihak korban pelanggaran HAM masa ke masa. Aksi kamisan telah dilaksanakan di beberapa kota seperti: Jakarta, Surabaya, Malang, Palu serta kota-kota lainnya di seluruh Indonesia. Aksi ini bertujuan menyadarkan masyarakat bahwa membangun Gerakan merupakan hal penting dalam menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 17 menjamin hak bagi setiap orang, tanpa diskriminasi, untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

YLBHI-LBH Padang dan LBH Pekanbaru kemarin pada tanggal 27 November 2019 saat sedang mendampingi petani Jambi di pengadilan Negeri Jambi mendapat persekusi dari ormas dengan cara melakukan diskriminasi terhadap tim hukum yang membela dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia tersebut, mulai dari upaya untuk mengusir tim hukum untuk tidak lagi melakukan upaya advokasi terhadap setiap kasus di Padang muncul dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlu di ketahui sebelumnya juga bahwa ada seorang saksi meringankan yang di ajukan oleh tim Pengacara di culik  orang yang tak di kenal sebelum di mintai keterangan oleh majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi.

Upaya untuk memperoleh keadilan semakin di persempit dengan beberapa tekanan intimidasi yang mengarah pada persekusi. Padahal dalam undang-undang hak asasi manusia menjamin untuk saling menghormati hak-hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.

Sementara  dalam upaya untuk memperoleh keadilan yang di perjuangkan oleh Tim Advokasi Papua terhadap aktivis Papua termasuk Surya Anta sebagai juru bicara FRI-WP (Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat) yang beberapa hari lalu mendapatkan suatu hal yang tidak mengenakkan dari pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya karena sengaja manghindar dari Praperadilan tanpa alasan yang jelas. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggi sebanyak dua kali agar termohon mengikuti proses persidangan praperadilan.

Ketidakhadiran Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan menjadi bukti Sisi Gelap kasus keenam aktivis tahana politik Papua. Polda Metro Jaya di anggap tidak menghormati proses Praperadilan berlangsung yang telah diatur oleh Undang-Undang. Polda Metro Jaya menghindari uji kewenangan atau koreksi tindakan yang dimilikinya, padahal dalam Peraturan kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (“Perkaba 3/2014”) tertulis Penyidik tidak boleh menolak praperadilan (harus dihadapi), ketidakhadiran ini cermin ketidakprofesionalitasan kepolisian.

Sebelumnnya Tim Advokasi Papua telah menemukan berbagai dugaan pelanggaran hak-hak tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada enam orang tersangka tahanan politik Paulus Surya Anta Ginting, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Elopere. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan sejak saat proses penyidikan, penangkapan, penggeledahan penyitaan, penahanan hingga penetapan keenam orang akivitas papua sebagai tersangka.

Lain halnya dengan kasus yang menimpah Luthfi (LA) salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar STM di depan kompleks parlemen pada September lalu yang ditangkap polisi saat melakukan aksi demontrasi menolak beberapa produk rancangan undang-undangan yang tidak pro terhadap rakyat; RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU pertanahan, dan lain sebagainnya.

Kini berkasnya sudah pada tahap 2, P21; pelimpahan  kepolisian ke kejaksaan dan diperkirakan bakal disidang bulan depan.. Kini LA sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan dalam kasus ini LA dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP. Upaya tersebut sangat terus berdampak pada jaminan demokrasi yang sebelummnya juga semakin di persempit.

Berangkat dari berbagai permasalahan diatas dalam kesempatan ini kami yang tergabung dalam solidaritas Aksi
Kamisan Manado menuntut:

1. Hentikan persekusi terhadap aktivis HAM di Padang
2. Bebaskan Tahanan Politik Papua termasuk Surya Anta tanpa syarat
3. Bebaskan Lutfi pelajar Prodemokrasi
4. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian masal 1965-1966 terduga PKI, Tragedi Trisakti, Tragedi Biak berdarah di Papua, Tragedi Semanggi I & II, pembunuhan Munir, Marsinah, Wiji Tukul dan lain-lain
5. Stop penebangan pohon yang di lakukan oleh oknum-oknum korup
6. Tolak kenaikan iuran BPJS
7. Tolak Sawit di Sulawesi Utara
8. Tolak reklamasi pantai di Manado Utara.
(Fn)