DAK Pendidikan Berbadrol Milyaran Rupiah Di Minut Jadi Bola Pimpong - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DAK Pendidikan Berbadrol Milyaran Rupiah Di Minut Jadi Bola Pimpong


Papan Proyek SPNF SKB Airmadidi

Sulut24.com - Minahasa Utara, Banyak Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang Pendidikan di Minut ca- beres. Heranya keterlambatan pengerjaan proyek yang menggunakan  Dana Alokasi Khusus (DAK), yang berbandrol Milyaran Rupiah tersebut justru yang disalahkan adalah Pemerintah Pusat.

Menyikapi hal tersebut GMBI MINUT Howard Marius  angkat bicara. Menurutnya dengan adanya proyek DAK, yang dikerjakan tidak sesuai batas waktu, maka terindikasi ada penyalahgunaan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Terindikasi ada mark- up anggaran dalam pengerjaan proyek DAK di SPNF SKB Airmadidi, sebab hal yang tidak mungkin dana yang sudah dicairkan 100  persen,  proyeknya belum selesai dikerjakan atau rampung semua," ujar Marius.

Marius mengatakan sesuai dengan Papan Proyek, dimana pengerjaan proyek ini, telah memakan waktu 150 hari kalender kerja, mulai dari tanggal 10 Juni 2019 sampai 06 Nopember 2019, namun herannya sampai batas waktu ditentukan proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

"GMBI mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan Minut, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana DAK SPNF SKB Minut tersebut," ujar Marius yang dikenal akrab dengan para kuli tinta.

Marius menegaskan pencairan dana DAK  ini dilakukan tiga tahap yakni tahap kegiatan pertama Rp 746 Juta, tahap kegiatan kedua Rp. 346 Juta dan tahap kegiatan ketiga Rp. 80 Juta.

"Untuk pencairan  pengerjaan proyek ini dibagi dalam tiga tahap dan kami menduga ada penyalagunaan dana tersebut sebab sudah memasuki tahun 2020 proyek pembangunan sekolah tersebut belum selesai dikerjakan 100 persen," tegas Marius yang dikenal Vokal memperjuangkan hak rakyat kecil.


Marius mengatakan memang betul DAK SPNF  SKB  Airmadidi merupakan sewa kelola namun dalam Keputusan Presiden ( KEPRES ) No 80 Tahun 2003, khususnya Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menjelaskan swakelola  pengawasannya dapat diawasi oleh penerima hibah kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah dan orang tua siswa.

"Kami LSM wajar mengawasi proyek DAK tersebut, sebab aturan sangat jelas untuk pengawasan proyek DAK melibatkan semua pihak,  sehingga kalaupun ada proyek DAK yang terindikasi di Mark - Up  bahkan pengerjaanya tidak rampung seratus persen padahal dananya sudah cair 100 persen, maka Kejari maupun Polres Minut harus perlu  turun tangan mengusut tuntas  dana DAK tersebut," ujar Marius.

Marius mengatakan tidak ada alasan apapun keterlambatan pengerjaan proyek, Nsebab surat Mentri Keuangan terkait pelaksanaan DAK sangat jelas, di dalamnya mengatur Berita Acara Serah Terima (BAST) pengerjaan proyek, paling lambat tanggal 15 Desember 2019.

"Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembayaran merupakan salah satu cara untuk mengakhiri sebuah perjanjian Pembayaran dan penyerahan barang, namun heranya proyek SKB yang menggunakan DAK sampai saat ini belum rampung 100 persen dan belum dilakukan BAST, namun dananya sudah dicairkan 100 persen," ujar Marius.

Sementara itu KABID PAUD Diknas Minut Veity Mingkid ketika diminta tanggapannya  mengatakan keterlambatan pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) SPNF SKB Airmadidi, karena faktor pencairan dana dari Pemerintah Pusat tersebut sering terlambat.

"Morampung seratus persen bagaimana itu proyek,  sedangkan dana tahap tiga nanti cair 31 Desember Thn 2019," ujar Mingkid

Mingkid berkilah bahwa keterlambatan pengerjaan proyek DAK ini bukan kesalahan pihak Diknas maupun pihak sekolah, tetapi keterlambatan ini memang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Keuangan, yang terlambat mencairkan Dana Alokasi Khusus tersebut.

"Proyek tersebut benar, belum rampung seratus persen sampai batas waktu yang ditentukan per 10 Nopember 2019, karena persoalan dana," tegas Mingkid.

Namun anehnya Mingkid mengatakan papan proyek yang menjelaskan masa 150 hari kerja tidak berlaku dalam pengerjaan proyek DAK SPNF SKB Airmadidi.

"Papan proyek kalender 150 hari kerja tidak berlaku dan ini bukan kesalahan kami, tetapi kesalahan Pemerintah Pusat yang terlambat mencairkan DAK," ujar Mingkid.
(Joyke)