Kadis Pendidikan Manado Abaikan Putusan PTUN, LSM RAKO: Berpotensi Pemecatan dan Pidana - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kadis Pendidikan Manado Abaikan Putusan PTUN, LSM RAKO: Berpotensi Pemecatan dan Pidana

Harianto Nanga (Foto: ist)

Kepala Dinas Pendidikan Manado Disorot karena Abaikan Putusan PTUN soal Dana BOS.

Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menyoroti ketidakpatuhan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado yang belum melaksanakan penetapan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara terkait keterbukaan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meski putusan tersebut telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Penetapan eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 yang ditandatangani Wakil Ketua PTUN Manado Agus Effendi pada 18 Desember 2025, atas nama Ketua PTUN Manado, yang menyatakan Putusan Komisi Informasi Sulut tertanggal 14 Oktober 2025 sah, inkracht, dan dapat dilaksanakan.

Putusan itu mewajibkan Dinas Pendidikan Kota Manado membuka informasi publik yang dimohonkan RAKO, khususnya data realisasi penggunaan dana BOS, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik tebang pilih serta indikasi kepentingan politik dalam penyaluran dana pendidikan.

“Kami melihat ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Ketika putusan sudah inkracht tetapi tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum,” kata Harianto kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Ia menegaskan bahwa kewajiban membuka informasi publik diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait program, anggaran, dan realisasinya, kecuali yang secara sah dikecualikan melalui uji konsekuensi.

Selain itu, kewajiban melaksanakan putusan pengadilan juga melekat pada kepala dinas sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hukum kepegawaian, ASN yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi disiplin berat. 

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Dari sisi hukum tata usaha negara, Undang-Undang PTUN juga membuka ruang penjatuhan uang paksa (dwangsom) kepada pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Uang paksa tersebut dibebankan secara pribadi hingga putusan dijalankan.

Sementara itu, dalam konteks keterbukaan informasi, Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban membuka informasi atau mengabaikan putusan pengadilan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi berpotensi masuk ranah pidana dan sanksi kepegawaian berat jika terus dibiarkan,” ujar Harianto.

Ia mengatakan RAKO akan menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Manado untuk melaporkan ketidakpatuhan tersebut, sekaligus meminta langkah tegas agar putusan PTUN dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fn)