DPRD Talaud Dan Pemda Sahkan Dua Ranperda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPRD Talaud Dan Pemda Sahkan Dua Ranperda


Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Ir. Adolf Binilang menandatangani pengesahan ranperda menjadi perda.

Sulut24.com - Talaud, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud mengesahkan dua rancangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/1/2020) di gedung sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dua perda tersebut adalah perda tentang pengelolaan barang milik daerah dan perda  tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (perubahan perda no 3 tahun 2016).

Rapat paripurna pengesahan peraturan daerah yang berjalan lancar tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Daerah Kepulauan Talaud Ir. Adolf Binilang.

Dalam sambutannya, Binilang mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang yang telah bekerja sama dalam pembentukan dua perda tersebut.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan sungguh dan penuh tanggung jawab sampai terbentuknya ranperda menjadi perda. semua ini adalah wujud dari komitmen dan kerja sama yang baik dari pihak legislatif dan eksekutif," ucapnya.

Lebih lanjut Binilang mengatakan setelah pengesahan perda tersebut tugas selanjutnya adalah melakukan pengawasan terhadap perda tersebut.

"Ada lagi tugas kita yang sangat penting yaitu menjalankan dan mengawasi pelaksanaan perda ini yang tentunya di dahului dengan peraturan bupati tentang pelaksanaanya nanti," tambah Binilang.

Diketahui rapat paripurna tersebut diikuti oleh 21 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
(Koldius)