Polres Minut Siap Bongkar Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Libatkan Joune Ganda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polres Minut Siap Bongkar Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Libatkan Joune Ganda


Kapolres Minut AKBP Grace Krisna Rahakbau S.IK

Sulut24.com - Minahasa Utara
, Polres Minahasa Utara, saat ini  telah menyatakan kesiapanya, untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyerobotan tanah, yang di lakukan salah satu bakal calon Bupati Minut Joune Ganda.

Kapolres Minut AKBP Grace Krisna D Rahakbau S.IK mengatakan kasus tersebut tetap akan di proses,  karena kasus tersebut, sedang di tangani oleh Polsek Airmadidi, maka sebagai pimpinan pihaknya akan menanyakan langsung kepada bawahannya, sudah sejauh mana penyelesaian kasus tersebut.

"Setiap laporan masyarakat yang masuk, tetap akan diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan mohon maaf saya masih baru menjadi Pimpinan Polres Minut, namun saya tetap berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Kapolres Grace Krisna Rahakbau  yang dikenal murah senyum ini, dalam konfrensi pers akhir tahun di Mapolres Minahasa Utara, Rabu (1/1/2020).

Rahakbau mengatakan dalam waktu dekat ini, dirinya akan menanyakan langsung  perkembangan kasus tersebut, kepada bawahannyan (red Kapolsek Airmadidi) apa kendala kasus tersebut sampai belum ada penyelesaiannya.

"Kasus dugaan penyerobotan tanah sudah dilaporkan sejak bulan Mei 2018, lama juga  penyelesaiannya  dan terima kasih para insan pers, yang sudah menyampaikan laporan atau informasi kepada kami pimpinan Polres Minut, terkait kinerja kami," ungkap Rahakbau yang dikenal  dekat dengan para kuli tinta.

Sementara itu  Joune Ganda sendiri secara resmi  telah dilaporkan  ke Polsek Airmadidi, dalam dugaan kasus penyerobotan tanah kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas, oleh pihak keluarga Erol Dengah, pada  bulan Mei Thn 2018 yang lalu, dengan nomor STTPL/ 98 / V / 2018 / Sek. Rural Airmadidi.


Dibagian lain Kuasa Hukum Erol Dengah, Welly Sompie SH mengatakan kasus tersebut  saat ini berproses di PN Airmadidi dan kasus ini berawal dari pengrusakan tanaman milik Erol Dengah.

"Karena merasa kecewa tanamannya dirusak, pihak keluarga dalam hal ini Erol Dengah  melakukan pengrusakan Gapura yang dibangun oleh pelapor," ungkap Sompie.

Welli Sompie mengatakan pihak Keluarga sudah melaporkan kasus penggusuran tanah ini, ke Polsek Airmadidi pada bulan Mei 2018.

"Kami sudah melaporkan kasus ini di Polsek Airmadidi sejak  Tgl 14 Mei 2018, namun herannya sampai saat ini laporan tersebut belum di Proses oleh pihak Polsek,"  ungkap Sompie.

Dibagian lain Erol Dengah dengan nada tegas memintah Polsek Airmadidi, harus transparan mengungkap dibalik penyerobatan tanah tersebut, sebab tanah itu milik keluarga dari pihak kami.

"Tanah ini merupakan tanah warisan leluhur kami, dari Keluarga Dengah - Tirayoh, yang belum dibagi waris oleh pihak keluarga kami," tutur Dengah.

Erol Dengah merasa kesal pasalnya sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus tanah tersebut, namun pihak  Pembeli sudah melakukan penyerobatan tanah dengan menggunakan alat berat jenis Eksavator.

"Tanah tersebut sudah kami tanami pisang, ubi deng tanaman lainnya dan semua tanaman tersebut rusak kena penggusuran alat berat, padahal tanah tersebut milik kami," ujar Dengah

Erol Dengah dengan nada kecewa mempertanyakan keseriusan Polsek Airmadidi, untuk mengungkap penyerobotan tanah miliknya tersebut.

"Sudah hampir dua tahun, persoalan tanah ini belum ada penyelesaian dari pihak Polsek Airmadidi, namun herannya saya yang menjadi korban dan  saya yang menjadi tersangka," ujar Dengah.

Dengah berharap keadilan berpihak padanya, sebab pengrusakan Gapura ini, terjadi karena berawal adanya pengrusakan tanamannya.

"Tanaman itu keringat saya dan tanah itu milik kami, sehingga kami Memintah pihak aparat Hukum, untuk memutuskan kasus ini seadil - adilnya," ujar Erol Dengah.
(Joy)