Tim White Lion Bersama Buser Polsek Likupang Ringkus Tersangka Pembunuhan Di Gorut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tim White Lion Bersama Buser Polsek Likupang Ringkus Tersangka Pembunuhan Di Gorut


Tersangka saat diamankan Tim White Lion

Sulut24.com -  Minahasa Utara, Prestasi yang gemilang kembali diukir Polres Minut. Kasus yang terbilang sangat sulit  untuk diungkap, tetapi berkat kerja keras, doa dan Kepiawaian, Polres Minut telah berhasil  mengungkap kasus  penganiayaan yang menyebabkan Brando (L) (16) meninggal dunia.

Proses pengungkapan kasus tersebut menguras tenaga dan pikiran pihak aparat, sebab sebelumnya, kasus kematian Brando terekspose karena laka lantas, namun pihak aparat Polres Minut, tidak percaya dan merasa janggal, adanya korban meninggal dunia karena Lakalantas.

Sehingga di bawah komando Kalpolres Minut AKBP Grace Rahakbau, untuk melakukan Rekontruksi dan akhirnya terkuak bahwa korban  Brando meninggal dunia bukan karena Lakalantas tapi karena di aniaya dengan keji oleh lelaki Rahmad Maude alias Ahmad warga Girian, dan Demokratis Jude Daniel Tangkudung alias Still warga Manembo-nembo.

"Dari hasil rekontruksi korban meninggal dunia bukan karena Lakalantas tapi karena dianiaya," ujar
Rahakbau yang dikenal murah senyum ini, Sabtu (4/1/2020) di Mapolres Minut.

Sementara itu dibawah pimpinan Ipda Dwi Tandirerung bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Likupang, tim gabungan berangkat ke Gorontalo pada tanggal 21 Desember malam dan tiba di Gorontalo Utara pukul 7 pagi.

Setiba di Gorontalo, tim langsung menuju ke lokasi dimana tersangka berada untuk melakukan penangkapan.

Tersangka Ahmad kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Usai diamankan tersangka kemudian digiring ke Mapolres Minut untuk proses lebih lanjut.

"Proses pengejaran tersangka Ahmad cukup berliku. Pasalnya keluarganya tidak mendukung kinerja polisi. Namun kami berupaya semaksimal mungkin, melacak dan berhasil menangkap tersangka hanya modal HP," ungkap Dwi Tandirerung

Sementara itu, setelah di interogasi tersangkah Ahmad mengakui telah membunuh korban, dan bukan hanya itu tersangka memberikan keterangan kalau dia tidak sendirian melakukan perbuatan pembunuhan, dia menyebutkan nama Stil.

"Setelah kami mendengar pengakuan Ahmad, Tim White Lion, langsung melakukan pengejaran terhadap Stil (L) dan mengamankannya dikediaman salah seorang petinggi di Kota Bitung," ujar Dwi Tandirerung yang akrab dengan Pers ini.

Kapolres Minahas Utara melalui Kasat Reskrim dan disampaikan oleh Ipda Dwirianto Tandirerung mengatakan, kasus ini tergolong kasus extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Para pelaku dikenai 80 ayat 3 PPA (karena korban baru berusia 16 tahun), pasal 338 KUHAP tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganayaan, serta Pasal 170 tentang pemukulan secara beramai-ramai,"

"Untuk Tersangka Stil, dikenai juga Pasal 56. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman badan diatas 15 tahun penjara," pungkas Perwira lajang berdarah Toraja kelahiran Papua yang dikenal tegas namun santun jebolan Akpol tahun 2018 yang sekarang menjabat Kanit Jatanras dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Minut itu.
(Joyke)