Empat Ormas Audensi Dengan Polres Minut, Minta Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Empat Ormas Audensi Dengan Polres Minut, Minta Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

Wakapolres Minut Kompol Refli Kaunang Bersama Empat ORMAS,  GEBRAK Minut, GMBI Minut, Manguni Indonesia dan Waraney Toar Tanah Lumimuut Minahasa Utara.

Sulut24.com - Minahasa Utara, Empat Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di Minahasa Utara Kamis (6/2/2020) siang tadi bertatap muka langsung dengan pihak jajaran Kepolisian Minut.

Empat ORMAS tersebut masing - masing Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Howard Hendrik Marius, Manguni Indonesia (MI) Minahasa Utara, Denny Fransis Watupongo,Gerakan Belah Rakyat  (GEBRAK) Minaahasa Utara William Luntungan dan Waraney Tanah Toar Lumimuut Minahasa Utara Arly Dondokambey.

Sementara itu empat ormas minut ini,  diterima oleh Wakapolres Minut Kompol Refli Kaunang dan didampingi KASAD Bimas, AKP Tommy Rimbing  dan Kabag Ops Polres Minut, Kompol Okta Soetongo.

Ketua GMBI Wilter Sulut Howard Marius mengatakan Minut saat ini sudah dalam keadaan kondusif, namun sangat dimintakan penindakan hukum ini jangan tebang pilih.

"Pihak Kepolisian diminta menindak tegas penyebar berita hoax, persoalan ini terjadi karena adanya berita hoax, jadi bukan hanya oknum yang melakukan pengrusakan ditetapkan tersangka, sedangkan penyebar berita hoax bergentayangan dan tidak ditindak oleh aparat kepolisian," ungkap Marius.


Senada juga di katakan Ketua Gerakan Bela Rakyat MINUT William Luntungan. Menurutnya aparat penegak hukum harus bersikap adil dalam menyikapi persoalan ini.

"Kami memintah pihak Polri, untuk menindak tegas akun-akun yang menyebarkan  berita bohong yang mengandung ujaran kebencian," tegas Luntungan.

Menurut Luntungan selain oknum penyebar hoax, pihaknya juga memintah media yang ikut menyebarkan berita hoax untuk dapat ditindak.  "Karena dari berita-berita inilah yang membuat masyarakat terpecah belah," ketus Luntungan seraya berharap agar tidak ada lagi diskriminasi pendirian tempat beribadah dimanapun direpublik ini.

Dibagian lain Ketua Manguni Indonesia Minahasa Utara  Denny Francis Watupongo dan Ketua Waraney Tanah Toar Lumimuut Minahasa Utara Arly Dondokambey dalam audensi dengan Polres Minut dengan tegas memintah aparat Polres Minut untuk mengumumkan nama- nama yang menjadi tersangka dalam kasus Perum Agape.

"Kami minta pihak Polres Minut untuk mengumumkan nama - nama yang menjadi tersangka dalam kasus Perum Agape, selain itu, kami juga bertanya apakah para tersangka ini bisa mendapat pendampingan hukum? karena kami mendapat  informasi bahwa para tersangka ini tidak bisa diberikan pendampingan hukum," ujar Arly Dondokambey.

Sementara itu Kapolres  Minut melalui Wakapolres  Minut Kompol Refli Kaunang mengatakan kondisi Minut pada umumnya dan Perum Agape pada khususnya saat ini, sudah dalam keadaan aman dan terkendali, untuk itu sangat dimintakan para Ormas yang menjadi mitra Polres Minut, untuk bersama - sama menjaga keamanan yang sudah terbilang kondusif.

"Teman - teman Ormas dan LSM mitranya Polres Minut, untuk itu mari torang jaga bersama  keamanan yang ada di Minut," Minta Kaunang.

Kaunang mengatakan  penyebar hoax tetap akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku, dan cyber Polri saat ini  sudah bekerja untuk mengcounter berbagai berita - berita hoax tersebut.

"Penyebar Hoax tetap akan ditindak dan teman - teman Ormas dan LSM, yang mendapat berita hoax, untuk kiranya dapat berkoordinasi bahkan melaporkan kepihak kami aparat Polres Minut," ujar Kaunang.

Menurut Kaunang untuk pendampingan hukum kepada tersangka tetap ada dan pihak keluarga tersangka tetap diberikan haknya.

"Untuk pendampingan hukum dari keluarga tersangka  harus ada dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)," Ungkap Kaunang.

Dibagian lain Kaunang memintah para Ormas dan LSM yang ada di Minut, untuk sama - sama bergandengan tangan untuk menjaga Kantibmas yang ada di Tanah Tonsea Minut.
(Joyke)