Kalapas Manado Diberhentikan, Kadivmas Pejabat Sementara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kalapas Manado Diberhentikan, Kadivmas Pejabat Sementara


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Tuminting saat kebakaran berlangsung
(Istimewa)

Sulut24.com - Manado, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Tuminting, Sulistiyo Wibowo, diberhentikan sementara.

Pemberhentian terhadap Wibowo terkait kerusuhan disertai kebakaran yang terjadi Sabtu (12/4) pekan lalu.
Selama Sulistiyo berhenti sementara, Kalapas Tuminting Manado dijabat Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Edy Wardoyo.

Pemberhentian sementara itu diputuskan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara dan sebagai apresiasi terhadap tuntutan dari warga binaan untuk mengganti Kalapas Manado. "Saya masih mengambil alih sementara," kata Edy di lobi kantor Kemenkumham Sulut,  seperti dipublis kompas.com, Senin (13/4/2020).

Namun pada kesempatan itu Edy membantah pemberhentian sementara Sulistiyo sas-sus adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan 115 narapidana yang bisa bebas lewat asimilisasi. "Itu isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Belum ada bukti, kita sudah turun di lapas tidak ada," kata Edy.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Sabtu (11/4/2020) terjadi kebakaran akibat kerusuhan di Lapas Klas III Tuminting, Manado.
Peristiwa itu membuat cukup banyak warga Manado meluber ke sekitar lokasi walau ada pembatasan aktivitas umum terkait pemutusan persebaran Covid19. Bahkan ads narapidana sampai terkena tembakan dari aparat yang mengamankan situasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono, mengatakan kerusuhan diakibatkan narapidana yang ingin keluar karena khawatir terjangkit virus corona jika tetap dalam kurungan.
Saat kebakaran, ada empat bagunan di Lapas Manado yang tampak parah. Atap seng hangus dan sudah tidak bisa digunakan lagi. Di ruang kantor Lapas Manado, tepatnya ada di lantai II masih terlihat pecahan kaca botol.

Pasca peristiwa, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Provinsi Sulawesi Utara bersama Polda Sulut terus melakukan pengembangan dan pengusutan kasus kebakaran dan kerusuhan tersebut.
Setelah berhasil mengidentifikasi sejumlah napi yang menjadi otak kerusuhan itu, Kemenkum dan HAM Provinsi Sulut juga bakal memindahkan mereka ke Lapas yang berada di luar Sulut.

"Kami usulkan ke Jakarta dan Nusa Kambangan, namun itu kan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Nanti kita lihat bisa atau tidak, kita lihat perkembangan,” tambah Edy.
Dia mengatakan, ada 18 napi yang diusulkan untuk dipindahkan ke luar Sulut, jika memang sudah tidak bisa dipertahankan karena berbagai pertimbangan.

"Mereka adalah napi narkoba, bukan pidana umum. Ada yang mendapat hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Edy juga mengungkapkan peran para napi itu dalam kebakaran dan kerusuhan yang terjadi akhir pekan silam. Itu merupakan hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya.kategori provokator, ada juga penyandang dana,” tandas Edy.
(Ag)