Minut IKP Tertinggi Pilkada Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Minut IKP Tertinggi Pilkada Sulut


Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH 

Sulut24.com - Minahasa Utara, Dari sekian kabupaten/ kota di sulut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ada diwilayah Kabupaten Minahasa Utara. 

Fakta mengejutkan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dinilai paling rawan dalam penyelenggara Pilkada serentak diantara Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Diinformasikan, skor kerawanan tertinggi untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Minut pada Rabu (3/3/2020) yang lalu  dimana Minut  70,62%, sementara Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89); Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01); Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (74,94); Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (72,48); Kabupaten Sula, Maluku Utara (71,45); Kota koSungai Penuh, Jambi (70,63); Kabupaten Pasangkayu, Sulbar (70,20); Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89); Kota Ternate, Maluku Utara.

Perihal ini ditanggapi Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut, Menurut Rahman Ismail SH bahwa Bawaslu RI melakukan pengelompokan pemetaan IKP, dalam tiga level yakni rendah, sedang dan tinggi.

Khusus di Kabupaten Minahasa Utara, berada pada level rawan tinggi dengan skor 70.62 persen. Secara nasional IKP Minut berada pada posisi 9 besar dari 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Untuk skala Pulau Sulawesi, IKP Minut di urutan 4, sementara di Sulut, Minut urutan pertama tingkat kerawanan Pilkada.

“Peluncuran IKP ini, diharapkan menjadi motivasi bagi petugas Bawaslu Minut dan perangkat dibawahnya selaku mintra kerja Panwascam maupun Panwas Desa/Kelurahan upaya deteksi dini Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pilkada berlangsung jurdil, aman dan lancar,” ujar Rahman.

Lanjut Rahman, kondisi pemetaan IKP, mencakup berbagai dimensi dengan melibatkan lembaga penyelenggara, kepolisian, media massa maupun masyarakat.

“Sejumlah indikator yang melatarbelakangi hasil IKP, diantaranya ketidak netralan ASN, pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa kampanye, perubahan hasil rekapitulasi suara di tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya tinhkat Kecataman/Kabupaten-kota/provinsi, pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa tenang dan putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN.
(Joyke)