27 Mei, Kota Manado Diberlakukan Pembatasan Orang Keluar Masuk - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

27 Mei, Kota Manado Diberlakukan Pembatasan Orang Keluar Masuk

Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA
(Foto: Istimewa)

Sulut24.com - Manado, Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, Sebagai ketua Gugus tugas Covid 19 kota Manado Senin (25/5/2020), akhirnya mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembatasan orang keluar masuk Kota Manado.

Ditegaskannya, rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di setiap batas Kota Manado:

"Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga," terang Lumentut.

Menurutnya Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi. Dan izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

"Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado, di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat," katanya lagi

Mantan Sekot Manado ini, melanjutkan, Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak, dan Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita, sedangkan Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya. Sementara Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).

"Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya," pungkas Wali kota Manado. 
(rdy)