Bupati VAP Tanggapi Dingin Dan Keluarkan Surat Klarifikasi Terkait Surat Peringatan Gubernur Sulut
Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan (Foto: Sulut24/Joyke) |
Sulut24.com - Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan atau yang lebih familiar di kenal VAP saat ini menanggapi dingin terkait surat peringatan Gubernur Sulawesi Utara.
Bupati VAP telah menjawab surat teguran tersebut secara resmi kepada Gubernur. Soal lahan pemakaman jenazah covid di Minut pihaknya tidak pernah menolak, asalkan lahan yang akan dijadikan lokasi pekuburan memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan.
Surat Klarifikasi Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan kepada Gubernur Sulawesi Utara. |
“Desa Ilo-Ilo yang akan dijadikan lahan pemakaman Covid-19 sangat dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, diareal tersebut merupakan lahan produktif dan dekat dengan mata air. Jika kita paksakan areal tersebut dijadikan lahan pemakaman, selain menyalahi surat edaran Mendagri, kasihan masyarakat saya yang ada di desa Ilo-Ilo,” ungkap Panambunan, Minggu (24/5/2020).
Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan (Foto: Sulut24/Joyke) |
Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan (Foto: Sulut24/Joyke) |
Bupati Minahasa Utara DR. Vonnie Anneke Panambunan (Foto: Sulut24/Joyke) |
Maka dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid - 19
2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid - 19 di Ilo - Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid - 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir)
5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid - 19. (Sebagian surat pernyataan terlampir)
Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth: Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.
(Joyke)