Mahar Dan ASN Dipantau Bawaslu Dalam Tahapan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
Ilustrasi (Foto via sigijateng.id) |
Hal tersebut tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu Senin (29/6/2020).
Menurut Pangellu setidaknya ada dua poin penting yang menjadi fokus pengawasan dari Bawaslu.
"Pengawasan yang pertama diberikan kepada mereka yang dalam aturan dilarang untuk memberikan dukungan, didalamnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta ASN," Jelas Pangellu.
Namun menurutnya pengawasan tersebut nantinya difokuskan pada ASN, karena TNI/Polri tidak memiliki hal pilih seperti ASN.
Selain itu, Pangellu menambahkan dalam verifikasi dukungan perseorangan, Bawaslu juga akan mengawasi hal-hal terkait pemberian dukungan dengan imbalan.
Dia sangat mendukung jika ada masyarakat yang mau terbuka terhadap hal-hal seperti itu.
"Saya mendukung juga keterbukaan masyarakat agar tidak terjadi mahar politik, terhadap memberikan dukungan kepada calon perseorangan," tandasnya.
(Fn)