Dugaan Kasus Tambang Ilegal Resmi ke Tahap 2 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dugaan Kasus Tambang Ilegal Resmi ke Tahap 2

Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka Kasus Pertambangan Tanpa Izin
(Foto: Sulut24/Jo)
Sulut24.com - Tahuna, Sebanyak 13 orang tersangka (TSK) yang dijerat Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Jumat (24/7/2020) resmi dilimpahkan Penyidik Polres Kepulauan Sangihe ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe..

Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran terhadap UU nomor 4 tahun 2009 yang diubah menjadi UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dilakukan langsung oleh Penyidik dan diterima Kajari Sangihe, Yunardi, SH, MH.

Dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Yunardi menyatakan Pelimpahan tahap II bagi TSK dan barang bukti kasus tambang telah diterima Jaksa Penuntut. Menurutnya, berkas yang dinyatakan P-21 sebanyak 7 berkas dengan 15 orang tersangka, namun, tambah Yunardi, ada 2 orang TSK yang dalam kondisi sakit dengan status pembantaran sehingga TSK yang diterima sebanyak 13 orang.

Yunardi juga memastikan, dalam waktu dekat tahapan penuntutan akan segera dituntaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera dilimpahkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna. "Kepada para tersangka dan keluarga, mohon menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar asas keadilan dan manfaat bisa ditegakan," tegas Kajari Sangihe.

Sebelumnya, sekitar 20-an orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tambang ilegal di wilayah Tabukan Selatan Tenggara. Tersangka yang diamankan dan di Proses hukum terdiri dari pemilik lahan, pemodal dan sejumlah pekerja tambang.
(Jo)