Usai Terima Dokumen CSR dari pihak Bank SulutGo, RAKO Siapkan Laporan ke KPK
Foto bersama usai penyerahan dokumen (Foto: Dok RAKO)
Dokumen berisi rekap penyaluran dana CSR tahun 2022–2024, RAKO akan laporkan ke KPK dan ajukan audit ke BPK/BPKP.
Sulut24.com, MANADO - Bank SulutGo (BSG) menyerahkan dokumen penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dalam pelaksanaan perintah eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (24/10).
Penyerahan dilakukan oleh dua staf bagian legal BSG dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili. Dokumen tersebut diserahkan pada hari terakhir batas waktu eksekusi yang ditetapkan pengadilan.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyatakan bahwa data yang diterima bersifat sekunder dan akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan.
“Kita sudah menyiapkan langkah lanjutan dari data sekunder yang diserahkan itu. Antara lain membawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Menurut Harianto, dokumen yang diserahkan berupa fotokopi rekapitulasi penyaluran dana CSR tahun 2022, 2023, dan 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary BSG, Heince J. Rumende, namun tanpa cap resmi institusi.
“Tadinya mau saya tolak, tapi akhirnya saya terima setelah meminta paraf dari staf legal itu,” katanya.
Dalam berkas itu tercantum nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama 15 kabupaten/kota yang menjadi pemegang saham BSG, lengkap dengan kolom alokasi dana, realisasi, dan sisa CSR/TJS tiap tahun.
“Ini data gelondongan saja, rekapitulasi tahunan dari 2022 sampai 2024 yang ternyata mirip dengan temuan RAKO yaitu sekitar Rp. 40 miliar per tahun,” kata Harianto.
Meski belum mencakup rincian penerima, RAKO menyatakan tetap mengapresiasi langkah BSG dalam memenuhi perintah pengadilan.
Harianto menegaskan bahwa transparansi terkait dana CSR perlu dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
“Data dan dokumen lapangan RAKO, disertai aturan CSR, akan kami bawa ke KPK karena indikasi pelanggarannya sangat kuat, kami ucapkan terimakasi kepada pihak yang telah memberikan informasi yang membantu pengumpulan data lanjutan,” ujarnya.
Sengketa antara BSG dan RAKO bermula dari permintaan informasi publik mengenai penyaluran dana CSR.
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara sebelumnya memutuskan bahwa data tersebut wajib dibuka kepada pemohon karena tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Setelah putusan KIP berkekuatan hukum tetap (inkrah), PN Manado mengeluarkan perintah eksekusi yang mewajibkan BSG menyerahkan dokumen paling lambat 24 Oktober 2025.
Jika tidak dipatuhi, direksi BSG terancam pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 5 juta sesuai amar putusan pengadilan. (fn)

