Front Masyarakat Sulawesi Utara Gelar Aksi Penolakan RUU Omnibus Law - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Front Masyarakat Sulawesi Utara Gelar Aksi Penolakan RUU Omnibus Law

Aksi Front Masyarakat Sulawesi Utara
(Foto: Sulut24/Fanly)
Sulut24.com - Manado, Front Masyarakat Sulawesi Utara menggelar aksi penolakan terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law di kawasan Tikala, Manado, Kamis (16/7/2020).

Salah satu orator aksi Gafur Duko Malamo mengatakan bahwa tujuan dari aksi tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law yang hari ini sedang dibahas di DPR RI.

Salah seorang orator saat menyampaikan aspirasi
(Foto: Sulut24/Fanly)
"Tujuan utama kami adalah penolakan rancangan undang-undang yang kemudian hari ini dibahas di Senayan," jelas Gafur.

Menurutnya jika RUU Omnibus Law kemudian disahkan maka akan menciptakan kerusakan lingkungan di Indonesia.

"Menurut kami undang-undang ini mala membuka keran kerusakan lingkungan di Indonesia, karena kita bisa lihat itu membuka keran investasi seluas-luasnya untuk berbagai sektor, dari pertambangan, perkebunan sampai pada reklamasi dan kekayaan laut," jelasnya.

Tambahnya, pada aksi tersebut turut serta juga masyarakat adat Minahasa yang ikut menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak dari RUU tersebut.

"Masyarakat adat juga merasakan dampak kalau nantinya RUU ini disahkan, tanah adat nanti akan dikapling oleh Investor, karena sekarang perluasan izin kelapa sawit itu kan ada di pembahasan Undang-undang ini," terang Gafur.

"Makanya masyarakat adat merasa nantinya akan dirugikan ketika undang-undang ini disahkan," tambahnya.

Dalam aksi tersebut Front Masyarakat Sulawesi Utara juga menampilkan aksi teaterikal yang menggambarkan penindasan oleh penguasa terhadap masyarakat kecil.

Salah seorang peserta aksi menampilkan teaterikal
(Foto: Sulut24/Fanly)
"Itu makanya adalah rakyat yang ditindas dan dipandang sebelah mata. Membuat satu kebijakan tapi kemudian tidak melihat rakyatnya," tutur Gafur.

Selain menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law, pada aksi tetsebut Front Masyarakat Sulawesi Utara juga mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengsahkan undang-undang kekerasan seksual.

Menurutnya undang-undang tersebut harus segera disahkan karena kekerasan seksual di Indonesia masih tinggi.

"Kami juga mendesak undang-undang kekerasan seksual untuk segera disahkan, karena di Indonesia kekerasan seksual masih tinggi sehingga butuh regulasi dari pemerintah dan DPRD untuk kemudian mengatur itu, intinya untuk melindungi kaum perempuan," tegas Gafur.
(fn)