Langgar Kode Etik, KPU Talaud Eksekusi Oknum Anggota PPK - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Langgar Kode Etik, KPU Talaud Eksekusi Oknum Anggota PPK

Ilustrasi
(Foto: Dok Antara via pikiran-rakyat.com)
Sulut24.com - Talaud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menindak tegas oknum anggota Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kcamatan Beo Utara berinisial DE yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kodek etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya oknum anggota PPK tersebut terpantau memberikan komentar pada postingan salah seorang pengguna media sosial (Facebook) dengan komentar yang mengarah pada dukungan terhadap salah seorang politisi yang dikabarkan akan bertarung dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan internal, KPU telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum PPK tersebut, karena menurutnya tindakan oknum anggota PPK itu merupakan tindakan yang fatal.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung tindak lanjuti, kita langsung melakukan rapat, lalu kita lakukan sidang kode etik," jelas Pandesingka saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dia menambahkan bahwa pada Jumat (17/7) pihaknya akan melakukan pelantikan terhadap petugas yang akan menggantikan oknum anggota PPK tersebut.

"Besok pelantikan petugas yang akan melakukan PAW," tutur Ketua KPU.
(Fn)