Poluan Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Selesaikan Masalah Ad Hoc KPU
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara Kenly Poluan (Foto via sulut.bawaslu.go.id) |
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Serta Evaluasi Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020, Senin (13/7/2020).
Poluan mengatakan, berdasarkan pengamatannya masih ada beberapa masalah yang belum diselesaikan.
"Saya meminta teman-teman jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk segera menuntaskan permasalahan terkait Ad Hoc ini," tuturnya.
Selain itu Dia menegaskan agar temuan pelanggaran yang melibatkan ASN, TNI dan Polri dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) untuk segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait temuan netralitas yang melibatkan penyelenggara, ASN, TNI dan Polri pada masa verfak harus segera diproses sesuai prosedur," jelas Poluan.
Poluan juga mengarahkan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulut untuk membuat rekapan potensi permasalahan. Menurutnya hal tersebut penting sebegai langkah antisipasi terhadap pertanggungjawaban tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Diketahui rapat tersebut turut dihadiri oleh tenaga ahli Bawaslu Masykurudin Hafidz yang juga menjadi salah satu narasumber.
(Fn)