KPU Bakal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Pada Pilkada 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Bakal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Pada Pilkada 2020

Tiga Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
(Istimewa)
Sulut24.com - Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan sosialisasi terkait gelaran pada Pilkada 9 Desember mendatang yang harus mengacu pada  protokol kesehatan seperti amanat PKPU No 6 Tahun 2020 sekaligus sosialisasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pilkada Minut.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri tiga pimpinan komisioner KPU Minut. masing - masing Ketua KPU Minut Stella Runtu, Divisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan Darul Halim SH, dan Divisi Perencanaan, Data dan SDM Hendra Lumanauw MA , yang pesertanya dari kalangan insan pers biro Minut.

Salah satu komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw MA mengatakan semua tahapan Pilkada Minut harus mengacu pada  protokol kesehatan dan hal itu telah diamanatkan dalam PKPU No 6 Tahun 2020 .

Misalnya menjaga jarak saat berinteraksi, menggunakan masker, hand sanitizer, serta menyemprot disenfektan pada ruangan tertentu.

Kemudian, verifikasi pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan secara online. Meski tetap harus datang menandatangani berita acara tapi diwakili dan tidak perlu iring-iringanan.

Lalu, untuk tahapan logistik dengan menggunakan CCTV yang bisa diakses oleh KPU. Kemudian, sortir bongkar muat dilakukan di tempat yang luas dan penyemprotan disinfektasn pada boks pembungkus dan kendaraan.

Selain itu, bilik suara akan diperluas menjadi 10x11 meter atau 8x13 meter dari semula 8x10 meter.

"Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik," kata dia, Sabtu (8/8/2020).

Kemudian, pada saat kampanye juga dilaksanakan pembatasan pertemuan secara fisik.

Dibagian lain salah satu Komisioner KPU Minut Haji Darul Halim mengatakan, sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.

“Karena bakal pasangan calon bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana,” katanya usai kegiatan.

Darul Halim menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Kata dia, untuk pendaftaran 4 hingga 5 Desember dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk 6 Desember, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, disitu parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, kata dia, hanya ada Satu parpol di Kabupaten Minut  yang yang bisa mengajukan bakal pasangan calon yakni PDI Perjuangan. Sisanya tentu koalisi.

“Partai yang bisa mengajukan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Minut ” ucapnya.

Dalam sosialisasi itu, selain persyaratan diusung parpol yang cukup 20 persen, ada juga syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.

“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan karena mengingat waktu pendaftaran bakal calon yang akan maju, akan dilakukan pada September bulan depan.

“Awal September itu, sudah masuk pada tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon. Sehingga perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada pimpinan partai politik terutama yang memiliki kursi di DPRD terkait syarat dan persyaratan,” tuturnya.

Runtu mengatakan, pengurus patai politik yang memiliki kursi di DPRD mencermati dokumen yang diperlukan dalam pencalonan nantinya.

Hal ini lanjutnya, agar syarat pencalonan itu nantinya tidak ada permasalahan saat pendaftaran. Terlebih lagi seluruh syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap. Disamping itu, seluruh pengurus partai juga dapat memahami aturan dari persyaratan pencalonan itu.

 “Untuk pendaftaran pencalonan dilakukan pada 4-6 September mendatang selama tiga hari,” katanya.

Ada dua mekanisme yang bisa ditempuh dalam syarat pendaftaran pencalonan . Pertama terkait jumlah dukungan kursi yang dimiliki partai pengusung di DPRD kurang lebih 20 persen.

“Melalui acara sosialisasi ini saya harapkan bisa memahami syarat dari pencalonan. Ketika pendaftaran pun untuk syarat pencalonan diharapkan sudah lengkap dan sesuai,” pungkasnya
(Joyke)