RAKO Siap Gugat ke KASN, Dua Kepala Dinas Pemkot Manado Terancam Sanksi Administratif - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO Siap Gugat ke KASN, Dua Kepala Dinas Pemkot Manado Terancam Sanksi Administratif

Harianto Nanga (Foto: Dok/Sulut24)

PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan KIP, Sengketa Informasi Dana Lingkungan dan Pendidikan Menguat.

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyatakan akan segera mengajukan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh dua pejabat Pemerintah Kota Manado, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), atas ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP).

Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menetapkan pelaksanaan eksekusi putusan KIP Sulawesi Utara yang mewajibkan Dinas Pendidikan Kota Manado membuka informasi publik yang dimohonkan RAKO terkait pengelolaan anggaran.

“Langkah ini kami ambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta menjaga agar uang negara benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua RAKO Harianto Nanga, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Harianto, keterbukaan informasi seharusnya tidak menjadi persoalan jika seluruh proses pengelolaan anggaran dijalankan sesuai ketentuan. 

“Jika semua dilaksanakan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada masalah untuk membuka data yang diminta,” ujarnya.

PTUN Manado melalui Penetapan Nomor 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 18 Desember 2025 mengabulkan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan RAKO dalam sengketa dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado. 

Penetapan tersebut ditandatangani Wakil Ketua PTUN Manado Agus Effendi atas nama Ketua PTUN Manado.

Dalam penetapan itu, PTUN menegaskan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 14 Oktober 2025 sah, berkekuatan hukum tetap, dan wajib dilaksanakan. Termohon diperintahkan memberikan informasi paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi ini berawal dari permohonan RAKO terkait dokumen pengelolaan anggaran yang dinilai tidak informatif, khususnya pada sektor pendidikan dan belanja dana lingkungan.

Selain Dinas Pendidikan, Harianto juga memenangkan sengketa informasi melawan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Manado. 

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara melalui Putusan Nomor 047/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2025 memerintahkan Kepala Dinas Perkim membuka dokumen peremajaan Dana Lingkungan tahun 2024 di delapan kecamatan, termasuk dokumen perencanaan, RAB, kontrak, surat perintah kerja, dan berita acara penyelesaian pekerjaan.

“Informasi yang dimohonkan adalah informasi terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon,” bunyi amar putusan KIP Sulut.

RAKO mengajukan permohonan informasi sejak Agustus 2025 dan keberatan kepada Wali Kota Manado pada September 2025, sebelum membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi karena tidak memperoleh tanggapan yang memadai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, putusan KIP wajib dieksekusi paling lambat 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap. Jika diabaikan, PTUN dapat mengeluarkan penetapan eksekusi dengan tenggat tujuh hari.

Apabila ketidakpatuhan berlanjut, pengadilan dapat mengeluarkan surat peringatan dengan batas waktu 21 hari kerja sebelum menyampaikan laporan kepada Presiden atau DPR.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan ke KASN maupun pelaksanaan putusan eksekusi PTUN Manado. (fn)