Tagih Janji Pemerintah, Kamisan Era New Normal Sampaikan 11 Tuntutan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tagih Janji Pemerintah, Kamisan Era New Normal Sampaikan 11 Tuntutan

Peserta aksi Solidaritas Kamisan Manado
(Foto: Sulut24/Melky)
Sulut24.com - Manado, Solidaritas Kamisan Kota Manado kembali menggelar aksi kamisan di kawasan Zero Point Kota Manado pada Kamis (6/8/2020).

Dalam aksi yang bertajuk 'New Normal : Menagih Janji Pemerintah Terhadap HAM Dan Demokrasi Ditengah Pandemi' tersebut para orator kembali menyuarakan kritikan terhadap pemerintah yang dianggap belum sepenuhnya pro terhadap rakyat.

Beberapa poin yang dikritik pada aksi tersebut diantaranya adalah terkait sektor pendidikan yang saat ini semakin memberatkan masyarakat terutama disaat pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 pendidikan yang seharusnya digratiskan justru semakin hari semakin mahal," ujar salah seorang orator.

Menurut solidaritas kamisan pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mengurangi beban terkait pendidikan.

Selain itu, para orator juga mengkritisi RUU Omnibus Law yang saat ini dalam pembahasan di DPR RI. Menurut para aktivis aksi Kamisan, RUU Omnibus Law hanya akan menyengsarakan para pekerja karena aturan-atura yang tertuang dalam RUU tersebut hanya untuk kepentingan korporasi.

Peserta aksi Solidaritas Kamisan Manado
(Foto: Sulut24/Melky)
"Pembahasan RUU Omnibus Law, ada sekitar 79 Undang-undang lain yang akan direvisi, semuanya itu hanya untuk mementingkan korporasi, para pemodal, dan pihak-pihak yang ingin diuntungkan," jelas salah seorang orator aksi Kamisan.

Lebih rinci terdapat 11 tuntutan yang disampaikan oleh Solidaritas Kamisan kepada pemerintah yaitu :

1. Selesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu; pembantaian masal 1965-1966 terduga PKI, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, Tragedi Biak berdarah di Papua, pembunuhan Munir, pembunuhan Marsinah, penghilangan aktivis Wiji Tuk  ul dan kawan-kawan dan lain sebagainya.

2. Hentikan pembahasan RUU Omnibuslaw, Cipta Lapangan Kerja dan RUU lainnya yang tidak pro rakyat.

3. Sahkan RUU Pelaku Kekerasan Seksual (PKS).

4. Hentikan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dimuka umum oleh aparat Kepolisian.

5. Tolak Reklamasi di Manado Utara.

6. Tolak Sawit di Bolaang Mongondow.

7. Tolak Kawasan Ekonomi Khusus di Bitung dan Likupang

8. Tolak PLTU di Kemah Minahasa Utara

9. Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat Makalisung Minahasa Utara.

10. Hentikan klaim tanah sepihak oleh TNI terhadap lahan milik masyarakat Kelelondei Kecamatan Langowan Minahasa Utara.

11. Tolak Dwifungsi TNI-Polri.
(Fn)