Memutus Mata Rantai Covid 19, VAP Keluarkan Perbub Protokol Kesehatan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Memutus Mata Rantai Covid 19, VAP Keluarkan Perbub Protokol Kesehatan

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020
(Istimewa)

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kepolisian resort Minahasa Utara melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum  protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kabupaten Minahasa Utara.

Sosialisasi Perbup yang dilaksanakan diterminal Airmadidi, Senin (14/9/2020) ini dipimpin Waka Polres Minut Pieter Sasundame dan turut dihadiri wakil ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, Kasat Pol PP Robby Parengkuan, Perwira Penghubung Kodim 1310 Mayor Ricard Pusung.

Wakil ketua DPRD Olivia Mantiri dalam sambutannya mengingatkan bahwa Perbup tentang protokol kesehatan ini sudah layaknya diberlakukan guna meminimalisir sekaligus mencegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten Minahasa Utara.

“Yang terpenting dari penerapan Perbup ini adalah penindakan, agar memberikan efek jerah bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Mantiri.

Sementarw itu, kasat Pol PP Minut Robby Parengkuan mengatakan, Penerapan aturan sesuai dengan Perbup 45 tersebut akan diberlakukan mulai kamis mendatang. Saat ini masih tahap sosialisasi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak disaat berada di tempat umum.

“Mulai kamis kita akan tindak para pelanggar. Saat ini masih tahap sosialisasi dan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dicatat untuk diberikan peringatan,” tegasnya.

Berdasarkan Perda nomor 45 tahun 2020 bab V menjelaskan, bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 bagi perseorangan :

1. Teguran lisan atau teguran tertulis.
2. Kerja sosial
3. Denda administrasi sebesar Rp. 100.000 dan
4. Bagi perseorangan yang menyelenggarakan acara suka atau duka dikenakan denda Rp. 500.000.

Sementara pada bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000
3. Penghentian sementara operasional usaha
4. Pencabutan izin usaha.

Operasi yustisia ini aktif dilaksanakan mulai senin ini diseluruh wilayalah kabupaten Minahasa Utara.
(Joyke)