Dua Karyawan Di PHK, SBSI Sulut Demo UD. Dwi Karya - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dua Karyawan Di PHK, SBSI Sulut Demo UD. Dwi Karya

Anggota SBSI Sulawesi Utara saat melakukan aksi demonstrasi
(Dok. SBSI Sulut)

Sulut24.com - Manado, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (28/9/2020). 

Ketua koordinator wilayah SBSI Sulawesi Utara Lucky CH.M. Sanger menuturkan bahwa aksi demonstrasi tersebut dilatarbelakangi oleh pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) oleh UD. Dwi Karya Manado terhadap sekertaris pengurus komisariat (PK) dan anggota SBSI Kota Manado yang ada di perusahaan tersebut.

"Jadi ada dua orang di PHK sepihak dan perusahaan tidak mau membayar pesangon mereka," tandas ketua SBSI Sulut. 

Ia menambahkan terkait masalah pesangon, pemerintah telah membuat aturan yang jelas dalam UU 13 Pasal 156.

Kepada Sulut24, Lucky CH.M. Sanger menjelaskan bahwa sebelumnya SBSI sudah dua kali melakukan perundigan bipartit dengan pihak perusahaan, namun perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan SBSI sebagai perwakilan buruh. 

"Kita mau cari Win-win solution, dua kali kita datangi untuk perundingan bipartit, namun itu gagal," ucap Sanger.

Lebih lanjut Sanger berujar bawah pada aksi demo tersebut, SBSI telah mematuhi himbauan dari pihak kepolisian yang meminta agar pihaknya membatalkan rencana aksi di kantor UD. Dwi Karya Manado karena mencegah adanya kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19. 

"Kami mengerti dengan pihak Kepolisian yang meminta untuk tidak meneruskan aksi, walaupun kita sudah mengikuti protap kesehatan, karena kita mengingat tugas Kepolisian ya kita ikut himbauan dari pihak Kepolisian," jelasnya. 

Sanger mengatakan akhirnya Dia bersama sembilan orang perwakilan SBSI, dengan pengawalan pihak kepolisian menuju kantor UD. Dwi Karya untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan terkait hak dua karyawan tersebut.

Tim mediasi SBSI Sulut
(Dok. SBSI Sulut)

Namun, Ia menuturkan bahwa perundingan yang dimediasi oleh pihak dinas tenaga kerja Provinsi Sulawesi Utara belum menemui hasil yang jelas. 

"Ada kesepakatan tadi, permohonan dari pihak perusahaan kalau bisa aksi demo dihentikan, aksi mogoknya dihentikan dan apa yang menjadi permintaan atau tuntutan pekerja, lewat serikat pekerja akan disampaikan tiga hari kemudian, jadi istilahnya masih menggantung ini, tapi kita coba mengerti dengan pihak perusahaan," pungkas koordinator SBSI wilayah Sulawesi Utara.

Sanger mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu etikad baik dari perusahaan UD. Dwi Karya sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan pada mediasi tersebut. Namun menurutnya jika pihak perusahaan tidak menepati kesepakatan tersebut, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.

(Fn)