Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Sulut Gelar Rakor Bahas Pencegahan Covid-19 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Sulut Gelar Rakor Bahas Pencegahan Covid-19

Rapat Koordinasi Pembahasan Pencegahan Covid-19 (Foto: Dok. Bawaslu Sulut)


Sulut24.com - Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Pencegahan Covid -19 di Ruang Rapat kantor Bawaslu Sulut, Jumat (25/9/2020). 

Dalam rapat yang dihadiri oleh Direskrimum Polda Sulut Trisulastoto Utomo, Danrem 131/Stg Brigjen TNI Prince Meyer Putong, Kajati Sulut di Wakili Akbar, KasatPolPP Sulawesi Utara Farly Kotambunan, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi, Satgas Covid - 19 Provinsi Sulawesi Utara, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, serta Mustarin Humagi, Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwin J. Malonda menuturkan bahwa pada awal tahapan kampanye direncanakan nantinya akan digelar deklarasi damai.

"Pada tanggal 26 September 2020 tahapan kampanye akan dibuka dengan rencana akan melaksanakan deklarasi damai. pelaksanaan ditengah Covid-19 terkait dengan regulasinya menyelaraskan instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dengan Regulasi UU no 6 tahun 2020 dalam pelaksanaan pilkada. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menuggu Pergub no 44 tahun 2020 terkait dengan saknsi protokol Covid-19, namun saat ini masih mengikuti Pergub 60 tahun 2020 terkait dengan Covid-19," jelas Malonda. 

Ia menambahkan ada 7 Kabupaten/Kota telah membuat pakta integritas terkait dengan penanganan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga menurutnya penting untuk membahas regulasi berkaitan Pilkada ditengah pandemi. Untuk itu, Malonda mengatakan bahwa pertemuan tersebut akan membahas hal-hal terkait dengan regulasi pada Pilkada 2020. 

Selanjutnya Ia juga menjelaskan hal-hal tidak boleh dilakukan pada kampanye tatap muka yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah dan peringatan HUT Parpol. 

"Sanksinya adalah peringatan tertulis oleh Bawaslu dan penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye ditempat terjadi pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi, serta apabila tidak mengindahkan pelaksanaan peringatan tertulis dan dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, jika masih terjadi pelanggaran terkait dengan protokol Covid-19 setelah pelaksanaan sanksi oleh Bawaslu maka bisa terancam dikenakan sanksi pidana," tandasnya. 

Untuk itu Malonda berharap rapat tersebut bisa menghasilkan poin-poin terkait pencegahan Covid-19. 

(Fn)