KPU Minut Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Minut Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

 

Suasana Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) 
(Istimewa)

Sulut24.com - Minahasa Utara, KPU Kabupaten Minahasa Utara menggelar Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) serentak di 131 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, Sabtu (26/9/2020).

Ketua Divisi Sosialisasi Parmas Pendidikan Pemilih dan SDM Hendra Lumanauw MA mengatakan kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengurus RT/RT, tokoh masyarakat, dan Hukum Tua/Lurah setempat.

"Uji Publik ini dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa memberikan masukan/tanggapan ketika ditemukan masih ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat, dan juga pemilih yang mengalami perbaikan data yang diisi dalam formulir model A.1.A-KWK serta memberikan dokumen pendukung berupa salinan KTP Elektronik, Surat Keterangan, dan dokumen elektronik berbentuk excel/csv/pdf," ujar hendra.

Hendra Lumanauw mengatakan masyarakat bisa memberikan masukan/tanggapan sampai tanggal 28 September 2020 di Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di masing-masing Desa/Kelurahan. 

"Uji Publik ini tidak hanya digelar ditingkat Desa/Kelurahan saja, juga akan digelar ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 27 September 2020 serentak di 10 Kecamatan dan ditingkat KPU Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 September 2020," tegas Hendra.

Hendra Lumanauw mengatakn uji publik ini digelar dengan tujuan guna mendapatkan DPT yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Joyke)