Sidangkan Anggota Adhoc, KPU Bolmut Tak Main-Main Soal Pelanggaran Etik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sidangkan Anggota Adhoc, KPU Bolmut Tak Main-Main Soal Pelanggaran Etik

Suasana sidang edtik di kantor KPU Bolmut
(Foto: Sulut24/Fadlan)
Sulut24.com - Bolmut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sidang kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas terhadap Rahmat Mamonto yang merupakan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintauna, Sabtu (5/9/2020).

Sidang kode etik yang digelar di ruang sidang KPU Bolmut tersebut  dipimpin langsung oleh ketua Tim Pemeriksa yang juga ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail S Mobiliu, Tim Pemeriksa Rita Sophia Darondo dan Tim Pemeriksa Djunaidi Harundja.

Dalam dakwaannya, Rahmat dituduh melanggar sumpah janji, dan pakta integritas serta peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait kode etik dan integritas penyelenggara Pemilihan Umum.

“Ini sidang pertama perkara kode etik yang digelar KPU Bolmut dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 3 Tahun 2020 serta keputusan KPU Nomor 337 terkait kode etik penyelenggara,” jelas Ismail kepada reporter Sulut24.com.

Ketua Tim Pemeriksa berujar bahwa, Rahmat Mamonto melanggar Sumpah/Janji,  Pakta Integritas dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik.

Ia menuturkan bahwa sidang terkait pelanggaran kode etik tersebut merupakan pengalaman bagi jajaran AdHoc KPU.

“Ini menjadi perhatian dan pembelajaran bersama bagi semua badan Adhoc dilingkungan KPU Bolmut. Terkait adanya dugaan pelanggaran etik kami tidak main-main,” tegasnya.

Hadir dalam persidangan, Sakti Sarif Ponongoa sebagai saksi dan Iswandi Binolombangan sebagai pihak terkait.
(Fadlan)