Awasi Tahap Pencalonan Sampai Kampanye, Bawaslu Keluarkan Sejumlah Peringatan Tertulis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Awasi Tahap Pencalonan Sampai Kampanye, Bawaslu Keluarkan Sejumlah Peringatan Tertulis

 Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Awaludin Umbola dan Supriyadi Pangellu didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis (Foto Sulut24/fn)

Sulut24.com - Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Menggelar Konferensi pers penyampaian hasil pengawasan dan tindak lanjut dalam proses tahapan pencalonan sampai pada tahapan kampanye baik tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

Pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan terkait sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu baik Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Secara umum para pasangan calon merasa ada keadilan dan kepuasan yang diterapkan oleh teman-teman KPU, dan tentu tidak ada efek dari proses verifikasi yaitu pembatalan pasangan calon," jelas Umbola dalam konferensi pers di ruangan Media Center Bawaslu Sulut, Rabu (28/10/2020).

Selanjutnya Umbola menuturkan bahwa pada tahapan kampanye yang didalamnya menyangkut proses sengketa antara peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu pasca diserahkannya Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU kepada peserta Pemilu baik tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota maupun Provinsi juga belum ditemukan adanya potensi sengketa. 

Padahal tambah Umbola sejak awal, Bawaslu telah memprediksi akan banyak kemungkinan sengketa pada proses pemasangan APK, karena menurutnya dalam menentukan titik pemasangan APK, KPU tidak fokus pada titik yang seharusnya. 

"Justru yang di SK kan oleh KPU itu adalah zona yang dilarang, yang sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU, tapi memang sampai sekarang belum ada sengketa cepat atau sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi pada tahapan kampanye kurang lebih di tiga puluh hari terakhir," jelasnya.

Selain itu, Dia mengatakan bahwa selama tiga puluh hari terakhir tercatat ada sebanyak 388 kampanye dengan metode tatap muka dan kampanye terbatas yang dicatat oleh Bawaslu baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. 

Tambahnya, pada tahapan kampanye, Bawaslu menemukan ada sebanyak 28 kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya dari pelanggaran-pelanggaran itu Bawaslu di tingkat kecamatan telah mengeluarkan 25 peringatan tertulis dan 4 pelanggaran lainnya diselesaikan tanpa adanya peringatan tertulis.

Umbola menuturkan peringatan tertulis terpaksa diberikan karena tim pemenangan pasangan calon tidak mengindahkan himbauan lisan yang diberikan oleh jajarannya terkait protokol kesehatan. 

"Kalau di PKPU 13 bisa menghimbau secara lisan kepada tim pemenangan untuk tidak membuat kerumunan untuk mencegah Covid-19, kalau itu langsung diindahkan tentu kita tidak perlu lagi mengeluarkan surat secara rersmi," ucap Umbola.

Selanjutnya terkait politik uang, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada LHP yang masuk ke jajaran Pengawas Pemilu.

Terkait penanganan pelanggaran, Umbola menjelaskan bahwa saat ini ada tiga dugaan pelanggaran yang sedang tingani oleh jajaran Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 

"Untuk Kota Tomohon sudah sampai pada pembahasan SP2, untuk Minahsa pada pembahasan SP1 dilanjutkan ke tingkat penyidikan, untuk Bolaang Mongondow Selatan ada dua penanganan pelanggaran keduanya sudah masuk pada SP1 pada tanggal 27 Oktober," tutupnya. 

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Awaludin Umbola dan Supriyadi Pangellu didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis (Foto Sulut24/fn)

Melanjutkan konferensi pers tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu telah menangani 84 kasus terkait netralitas ASN dan sebagian dari kasus tersebut telah direkomendasikan kepada Komisi ASN.

"Saat ini Bawaslu masih menunggu jawaban dari Komisi ASN terkait dengan sanksi yang diberikan kepada ASN yang diduga melanggar netralitas," pungkas Pangellu.

Selain itu Pangellu juga menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Sulut kembali membuka rekrutmen pengawas TPS hingga tanggal 2 November mendatang. 

Untuk itu Ia mengharapkan partisipasi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ikut menjadi bagian dari pengawas TPS Bawaslu Sulut.

(Fn)