Buat Terobosan Baru, Boki Hentikan Penarikan Retribusi Portal - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Buat Terobosan Baru, Boki Hentikan Penarikan Retribusi Portal

Pencanangan perubahan sistem perparkiran di kawasan pertokoan  Amurang, dilakukan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel, Drs. Meiki Marthen Onibala, MSi dan turut disaksikan Dirut PD CWE, Harvani Boki, SKM, MKes. (foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com - Minsel, Terobosan baru dan terbilang berani dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Cita Waya Esa (PD CWE), Harvani Boki, SKM, MKes. Baru sepekan dilantik sebagai orang nomor satu di PD CWE, Boki berani membuat kebijakan populis. 

Kebijakan dimaksud yakni mengubah sistem perparkiran di kawasan pertokoan Pasar 54 Amurang dengan menggunakan jasa petugas juru parkir. Sistem baru ini menggantikan sistem sebelumnya yang menarik retribusi parkir dengan menggunakan portal. 

Kebijakan positif ini disambut baik oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel, Drs. Meiki Marthen Onibala, MSi. Onibala bahkan berkenan menghadiri pencanangan perubahan sistem perparkiran tersebut, di kawasan pertokoan Pasar 54 Amurang, Jumat (23/11/2020) lalu. 

Turut hadir pada kesempatan itu, Dirut PD CWE Harvani Boki SKM, MKes bersama segenap direksi, kepala bagian (kabag) dan karyawan PD CWE, Dinas Perhubungan Minsel yang diwakili Sekretaris Drs. Ferry Lengkong, staf ahli Drs. Decky Tuwo, dan staf khusus Pdt. Steven Rambi STh.

Dalam laporannya, Dirut PD CWE Harvani Boki SKM, MKes mengungkapkan, sebelum kebijakan ini diambil, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. 

”Dari hasil rapat dengan OPD terkait yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, kami akhirnya memutuskan untuk menghentikan penarikan retribusi portal parkir di kawasan pertokoan Amurang. Kami sepakat mengganti sistem perparkiran dengan menggunakan jasa petugas juru parkir,” ungkap Boki. 

Menurut Boki, perubahan sistem perparkiran ini demi menjawab keluhan masyarakat, terutama para pedagang dan konsumen yang sehari-harinya beraktivitas dan tinggal di sekitar kawasan Pasar 54 Amurang.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat yang hingga kini masih mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

”Sudah sejak lama, portal parkir di kawasan pertokoan Amurang dikeluhkan warga. Masakan hanya melintas di portal saja, harus bayar karcis parkir? Padahal, banyak warga yang tinggal di sekitar kawasan Pasar Amurang. Karena itu, kami mengambil keputusan untuk meniadakan penarikan retribusi di portal parkir,” tutur Boki.

Sementara itu, dalam sambutannya Pjs Bupati Minsel Drs. Meiki Marthen Onibala, MSi mengharapkan, dengan adanya perubahan sistem perparkiran tersebut, PD CWE dapat lebih mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

”Capaian PAD harus optimal, jangan malah semakin anjlok. Pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih baik dari sebelumnya. Pengelolaan retribusi parkir harus transparan dan tidak boleh ada pungutan liar (pungli),” imbau Onibala. 

Usai kegiatan tersebut, Onibala mengajak Boki bersama segenap direksi, kabag dan karyawan PD CWE menggelar rapat singkat sembari ngopi bareng di kedai kopi Topaz. 

Sejam kemudian, Onibala melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar 54 Amurang. 

(Simon)