Gaghana Diperiksa Bawaslu Sangihe, Diduga Lakukan Pelanggaran UU Pemilu - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gaghana Diperiksa Bawaslu Sangihe, Diduga Lakukan Pelanggaran UU Pemilu

Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE., ME (Istimewa)

Sulut24.com - Tahuna, Setelah beberapa pekan sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sangihe terkait dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kini giliiran Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana yang harus memenuhi panggilan yang sama dari Bawaslu Sangihe.

Informasi yang berhasil dirangkum Sulut24.com, Kamis (15/10) kemarin, Gaghana akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Sangihe terkait temuan Bawaslu yang mengindikasikan adanya dugaan Pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Gaghana dalam kapasitasnya sebagai pejabat daerah.

Gaghana dikabarkan datang sekitar pukul 20.30 wita, molor hampir sembilan jam dari jadwal yang ditentukan pukul 11.00 wita.

Jabes Gaghana dimintai keterangan terkait temuan Bawaslu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah yang terlihat dari bukti foto dan rekaman video yang beredar di media sosial Facebook.

Bawaslu Sangihe melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Pdt Jemmy Sudin STh ketika dikonfirmasi Sulut24.com, membenarkan adanya undangan permintaan keterangan terhadap Bupati Kepulauan Sangihe.

”Bupati Sangihe, JEG memenuhi undangan klarifikasi oleh Bawaslu Sangihe terkait temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) No. 02/TM/TG/Kab/25.15/IX/2020 tanggal 12 Oktober 2020 perihal dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh JEG dan sebelumnya ada dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh MVO,” Jelas Sudin. (Johan)